Dark/Light Mode

Bos BP2MI Minta Bea Masuk Barang PMI Dibebaskan

Sabtu, 29 April 2023 10:04 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani. (Foto: Ist)
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani menegaskan, komitmennya untuk mendorong pembebasan bea masuk barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI). Benny mengaku, sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak bea cukai agar bawaan bawaan PMI tidak dikenakan bea barang.

"Kita sudah 15 kali melakukan pertemuan dengan Bea Cukai. Ini bukti keseriusan negara dan BP2MI merespons keluhan PMI dalam hal kasus pembongkaran barang milik PMI oleh petugas Bea Cukai," kata Benny di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Jumat (28/4). 

Baca juga : PPP Masuk Kandang Banteng

Namun, Benny mengakui masih ada oknum bea cukai yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan kedatangan PMI. "Bahkan dalam pengaduan PMI, tidak hanya dilakukan pembongkaran, tetapi barang mereka diambil oleh petugas. Ini bukan menurut kita ya, tetapi pengakuan PMI kepada BP2Ml," tegasnya.

Menurut politisi Partai Hanura itu, pembongkaran barang milik PMI oleh petugas bea cukai merupakan tindakan diskriminasi. "Kenapa harus dilakukan pembongkaran dan kenapa hanya dilakukan kepada PMI, dalam hal ini saya sependapat bahwa ini tindakan diskriminasi," tegasnya. 

Baca juga : Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan CBP Di Papua Aman

Benny menekankan, tindakan pembongkaran tersebut sangat tidak dibenarkan oleh aturan negara. "Tidak dibenarkan ya atas nama apapun, kita tidak sependapat jika hanya PMI diberlakukan seperti itu, jangan karena pejabat, orang kaya lalu tidak dilakukan pembongkaran," jelas dia. 

Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan jika diduga ada barang bawaan terindikasi melanggar hukum. "Pembongkaran barang milik PMI boleh dilakukan apabila saat di mesin x-ray terdapat barang-barang yang dilarang, atau ada informasi adanya bawaan yang dilarang oleh hukum," tutup Benny.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.