Dark/Light Mode

Pengamat Puji Penataan Regulasi Yang Dilakukan BUMN

Sabtu, 8 April 2023 12:48 WIB
Gedung Kementerian BUMN. (Foto: Ist)
Gedung Kementerian BUMN. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi Hukum, Chandra Hamzah memuji, penataan regulasi yang dilakukan Kementerian BUMN dari 45 aturan menjadi hanya tiga peraturan. 

Menurutnya, hal ini sebagai langkah kodifikasi dan kompilasi hukum BUMN. Langkah ini, selanjutnya menjadi tools untuk dasar penegakan hukum di lingkungan BUMN.

Menurut eks Pimpinan KPK ini, pimpinan Prancis, Napoleon Bonaparte pun pernah melakukan hal serupa dan menghasilkan tiga aturan yang dinamakan sebagai hasil kodifikasi. Kodifikasi aturan yang dilakukan Napoleon, kata dia, dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada warga negara dalam memahami peraturan.

Baca juga : Mentan Kawal Presiden Pantau Percepatan Tanam Padi Di Tuban

Adapun, tiga hukum yang dihasilkan Napoleon yaitu Code of Penal, Code de Commerce, Code of Civil. Ketiganya dapat diartikan sebagai Hukum Pidana, Hukum Perniagaan, dan Kode Sipil.

“Sangat kebetulan. Jadi, Kodifikasi ini adalah metode untuk membuat orang lebih mudah mencari dan memahami serta mempelajari ketentuan hukum,” papar Chandra seperti ditulis, Sabtu (8/4).

Penataan Aturan BUMN menjadi 3 peraturan Menteri itu, menurut Chandra, juga sama seperti kompilasi aturan yang pernah dilakukan di Indonesia dengan hukum Islam. Indonesia pernah sukses melakukan kompilasi hukum Islam.

Baca juga : Di Kursi Pesakitan, Trump Celingukan

“Seluruh Hukum Islam mengenai waris dan lain – lain, dikompilasi. Ini menjadi acuan,” ujarnya.

Namun bagi Chandra, bagian yang terpenting dari suatu aturan adalah faktor manusia yang akan menjalankan hukum itu. Ia menilai, perlu ada perubahan mindset dalam bertindak. Umumnya saat ini, orang lebih banyak mengambil keputusan tanpa bertumpu pada hukum yang berlaku.

“Banyak yang berbuat karena atasannya melakukan ini, karena temannya melakukan itu.  Kesalahan kita adalah terlalu bergantung kepada kata orang lain. Kita jarang sekali mengacu kepada Kitab. Sekarang, sudah ada tiga peraturan di BUMN yang menjadi ‘Kitab’ BUMN,” ucap Chandra. 

Baca juga : Anak Pahlawan Revolusi Umrah Bareng Jenderal Dudung

Seperti diketahui pada 27 Maret 2023, Kementerian BUMN merampungkan upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN. Menteri BUMN, Erick Thohir menyampaikan, dasar dari langkah yang diambil itu adalah untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN. 

Langkah itu dilaksanakan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).

Tiga Peraturan Menteri BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut, adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Dan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.