Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ada Aksi Tolak RUU Kesehatan

Kemenkes Minta Nakes-Dokter Tak Tinggalkan Pelayanan Pasien

Minggu, 7 Mei 2023 15:55 WIB
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril (Foto: Ist)
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan apoteker tidak meninggalkan pelayanan mereka kepada masyarakat.

Hal ini, merupakan respon atas imbauan aksi damai terkait penolakan pembahasan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi.

Lima Organisasi profesi yang dimaksud, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Baca juga : Transisi Akhiri Kedaruratan Covid, Pemerintah Tetap Gencarkan Vaksinasi

Kuru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril mengatakan, mengungkapkan pendapat merupakan hal yang biasa.

Namun, diingatkannya, jangan sampai partisipasi mereka dalam demonstrasi di hari Senin (8/5) besok, serta rencana pemogokan massal untuk melayani pasien di beberapa hari ke depan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita; 'Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien',” ingat Syahril, seperti keterangan yang diterima RM.id, Minggu (7/5).

Baca juga : RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Spesialis Murah Dan Transparan

Syahril juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.

Syahril menyebut, salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Dia menepisnya. Menurutnya, hal ini sangat tidak beralasan.

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” tegasnya.

Baca juga : RUU Kesehatan Jamin Pendidikan Dokter Spesialis Murah Dan Transparan

RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur Syahril.

Beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, di antaranya, perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.