Dark/Light Mode

Jokowi Tunjuk Mahfud Sebagai Plt Menkominfo, Pengganti Plate

Jumat, 19 Mei 2023 09:53 WIB
Presiden Jokowi (tengah) diapit Ibu Negara Iriana (kanan) dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Jumat (19/5). (Foto: YouTube)
Presiden Jokowi (tengah) diapit Ibu Negara Iriana (kanan) dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta, Jumat (19/5). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menegaskan, posisi Menteri Komunikasi dan Informatika yang lowong setelah Kejaksaan Agung menahan tersangka kasus korupsi Johnny Gerard Plate, akan ditempati sementara oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

"Plt (Pelaksana Tugas, Red)-nya Pak Menko Polhukam," kata Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusumah Jakarta, sebelum bertolak ke Jepang, Jumat (19/5).

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia memastikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bersikap profesional.

Baca juga : Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Punya Harta Rp 191 Miliar

"Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka, terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," tegasnya.

Sekadar latar, 17 Mei lalu, Kejaksaan Agung telah menetapkan Plate yang juga politisi NasDem, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, Plate ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Baca juga : Anies Tunjuk Ari Yusuf Amir Sebagai Ketua Tim Hukum Di Pilpres 2024

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Baca juga : Jokowi Dan PM Vietnam Bahas Investasi Hingga Energi Terbarukan

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.