Dark/Light Mode

Dirut PTPN III Jadi Tersangka, Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum

Rabu, 4 September 2019 11:08 WIB
Foto: Humas BUMN
Foto: Humas BUMN

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian  Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Wahyu Kuncoro mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Selasa (3/9).

Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar, sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.

Baca juga : KPK Tetapkan Dirut PTPN III Jadi Tersangka Suap Distribusi Gula

Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. Terutama, memastikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.

"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Termasuk mengenai status non aktif Dirut dan Direksi, yang akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN," ujar Wahyu, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9).

Baca juga : Indonesia-Saudi Terus Matangkan Implementasi SPSK Bagi Pekerja Migran

Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.