Dark/Light Mode

Pegawainya Terjerat OTT, PT INTI Siap Ikuti Proses Hukum KPK

Kamis, 1 Agustus 2019 14:25 WIB
Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Istimewa)
Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT INTI (Persero) menegaskan, pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan perusahaannya dan PT Angkasa Pura II (Persero).

“Untuk saat ini, terkait pemberitaan yang menyebutkan nama institusi PT INTI (Persero) di dalamnya, perusahaan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur standar operasi yang berlaku,” ujar Plt Sekretaris Perusahaan PT INTI, Gde Pantid Andika dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8).

PT INTI percaya, komisi antirasuah akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait penyelidikan ataupun penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga : Direksinya Kena OTT KPK, AP II Hormati Proses Hukum

“PT INTI (Persero) akan mengikuti semua proses yang berlaku. Sementara ini, mengambil sikap untuk menunggu perkembangan informasi selanjutnya, dari aparat penegak hukum terkait,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap lima orang termasuk Direksi Angkasa Pura II, Kamis (31/7) dini hari.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

Baca juga : PLN : Kami Hormati Proses Hukum

"Setelah informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi.

Diduga, telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan INTI. Tim KPK telah mengamankan setidaknya lima orang yang terdiri atas unsur Direksi AP II, INTI, dan pegawai BUMN yang terkait. Pihak-pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai hukum acara, KPK mempunyai waktu 24 jam sebelum menentukan status hukum perkara selanjutnya. Rencananya, konferensi pers digelar malam ini, untuk mengumumkan status para pihak yang diamankan. [OKT]

Baca juga : Agus Rahardjo Minta Rakyat Ikut Awasi Proses Seleksi Capim KPK

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.