Dark/Light Mode

Direksinya Kena OTT KPK, AP II Hormati Proses Hukum

Kamis, 1 Agustus 2019 10:31 WIB
Plt VP of Corporate Communucations PT Angkasa Pura IU (Persero), Dewandono Prasetyo (Foto: Istimewa)
Plt VP of Corporate Communucations PT Angkasa Pura IU (Persero), Dewandono Prasetyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Plt VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Dewandono Prasetyo menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum terkait pemeriksaan Direktur Keuangan Andra Y Agussalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun, dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam kasus ini.

Baca juga : Soal OTT KPK, Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum AP II dan PT Inti

Dewandono pun memastikan, kegiatan operasional AP II tidak akan terganggu karena persoalan tersebut.

"Kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Dewandono, dalam keterangan tertulis yang diterima RMco.id, Kamis (1/8).

Baca juga : Alamak, Direksi AP II Kena Ciduk OTT KPK

Sekadar latar, KPK menangkap lima orang dari unsur direksi PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7) malam.

Mereka ditangkap usai bertransaksi di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan.

Baca juga : Meski Kecewa, Prabowo Tetap Hormati Putusan MK

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan transaksi suap itu terkait sebuah proyek di PT Angkasa Pura II, yang tengah dikerjakan PT Inti. Namun, kata Febri, proyek yang dimaksud bukan terkait alat telekomunikasi. Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu masih enggan menjelaskan proyek yang dimaksud. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.