Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal OTT KPK, Kementerian BUMN Hormati Proses Hukum AP II dan PT Inti
Kamis, 1 Agustus 2019 09:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan salah satu Direksi PT Angkasa Pura II atau AP II dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Rabu (31/7) malam.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, tim komisi antirasuah menemukan bukti-bukti awal terjadinya transaksi antara dua pihak dari BUMN, yakni PT AP II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti).
Baca juga : Soal Menteri, Mega Hormati Jokowi
Terkait hal ini, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero).
"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang, sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," ujar Gatot dalam keterangan tertulis yang diterima RMco.id, Kamis (1/8).
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen AP II dan PT Inti untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik. Terutama, terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
"Kami menghormati azas praduga tak bersalah. Bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero), kami siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tutup Gatot. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya