Dark/Light Mode

Menteri ESDM: Progres Pembangunan 5 Smelter Sudah Di Atas 50 Persen

Kamis, 25 Mei 2023 21:24 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif dan jajaran mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (24/5). (Foto: Ist)
Menteri ESDM Arifin Tasrif dan jajaran mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (24/5). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mencatat, progres pembangunan lima smelter konsentrat mineral logam di atas 50 persen.

Hal tersebut diungkapkan Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, Rabu (24/5).

Kelima perusahaan itu adalah PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri (komoditas tembaga), PT Sebuku Iron Lateritics Ore (komoditas besi), PT Kapuas Prima Citra (komoditas timbal), dan PT Kobar Lamandau Mineral (komoditas seng).

Baca juga : Mendes Temukan 150 Desa Punya Pendapatan Di Atas Rp 1 Miliar

Sementara itu, untuk komoditas bauksit, Arifin menambahkan, dari rencana 12 fasilitas pemurnian, 4 smelter sudah beroperasi dan 8 smelter dalam tahap pembangunan. Namun berdasarkan peninjauan di lapangan, terdapat perbedaan yang signifikan dengan hasil verifikator independen.

"Pada 7 lokasi smelter masih berupa tanah lapang walaupun dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan berkisar antara 32 persen hingga 66 persen,” ujar Arifin.

Sebagai upaya untuk mempertimbangkan kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian, saat ini tengah diselesaikan Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian dengan substansi.

Baca juga : Pimpin Satgas Investasi IKN, Luhut Pelototi Progres Pembangunan Berkala

Substansinya antara lain pemberian kesempatan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Mineral Logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024 dengan kriteria terbatas pada komoditas Tembaga, Besi, Timbal, dan Seng serta Lumpur Anoda hasil pemurnian tembaga, hanya dapat diberikan kepada Pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50% pada Januari 2023 dan akan dapat dicabut apabila tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.

"Pelaksanaan hilirisasi harus dilaksanakan dengan kontrol dan pengawasan yang terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Arifin.

Sementara itu, terkait masih belum selesainya beberapa perusahaan membangun smelter, Arifin menjelaskan, Pemerintah telah mengeluarkan Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri, dan penambahan waktu ekspor tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan mengenakan sanksi pada badan usaha.

Baca juga : Kemenperin Dorong Pembangunan Industri Gula Terintegrasi Di Lahan Rawa

Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan Jaminan Kesungguhan 5 persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 - 11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account). Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara.

Pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen, paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2023 berlaku (16 Mei 2023) dan pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.