Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Kenaikan Iuran BPJS, Puan: Tinggal Tunggu Perpres

Kamis, 5 September 2019 14:55 WIB
Menko PMK Puan Maharani. (Foto: Instagram Puan Maharani)
Menko PMK Puan Maharani. (Foto: Instagram Puan Maharani)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskin menimbulkan pro dan kontra, pemerintah tetap akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut tinggal menunggu Perpres saja.

"Kita tunggu Perpresnya kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani usai menghadiri acara penganugerahan kehormatan kepada dirinya dari Lemhannas seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (5/9)

Baca juga : Disaksikan Mega, Puan Terima Pin Tanda Kehormatan Dari Lemhanas

Puan menyebutkan, iuran BPJS Kesehatan memang sudah seharusnya disesuaikan karena sudah lima tahun tidak mengalami perubahan. Ditambah lagi amanat dari undang-undang yang memungkinkan adanya penyesuaian ulang iuran BPJS Kesehatan yang seharusnya dilakukan setiap dua tahun sekali.

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan untuk masyarakat umum pada 1 Januari 2020. Menurut dia, DPR hanya meminta kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan program JKN untuk membenahi sistem dan pengelolaan jaminan sosial yang pesertanya sudah mencapai 220 juta jiwa tersebut.

Baca juga : Buruh Ancam Geruduk DPR Di Hari Pelantikan Wakil Rakyat

"Dalam rapat kerja dengan DPR, DPR hanya meminta agar kita segera memberikan evaluasi dan penguatan terkait hal yang perlu dibenahi dalam BPJS. Tentu saja bukan hanya BPJS-nya saja tapi pelayanan kesehatan dan lainnya termasuk audit dari BPKP itu kita lakukan," kata Puan.

Menurut politisi PDIP itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga telah melalui berbagai macam kajian yang bisa dipertanggungjawabkan. “Tentu saja penyesuaian ini tidak dilakukan serta merta begitu saja. Ada komitmen-komitmen tertentu yang sudah dibicarakan dengan DPR untuk kita lakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh," ujar dia.

Baca juga : Rencana Kenaikan BPJS Kesehatan Harus Pertimbangkan Kemampuan Masyarakat

Puan menambahkan, kenaikan iuran yang baru diterapkan pada masyarakat umum per 1 Januari 2020 memberikan waktu kepada pemangku kepentingan terkait JKN-KIS untuk memperbaiki berbagai hal.

Untuk diketahui, sebelumnya hasil kesimpulan rapat kerja gabungan Komisi IX DPR dan Komisi XI DPR pada Senin (2/9) lalu, menyatakan menolak kenaikan iuran sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.