Dark/Light Mode

Pemerintah Isyaratkan Dukung Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Senin, 9 September 2019 13:00 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly (Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)
Menkumham, Yasonna Laoly (Foto: Rizky Syahputra/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengisyaratkan mendukung pembentukan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan Dewan Pengawas ini masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang diusulkan oleh DPR.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengingatkan, setiap institusi harus memiliki penyeimbang. "Ya kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balances. Itu saja," ujar Yasonna, Senin (9/9).

Saat ditanya apakah pemerintah mendukung keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK, Yasonna tak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan, pemerintah ingin mempelajari terlebih dahulu draf revisi UU KPK dari DPR. "Kita liat saja dulu," elaknya.

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, pihaknya akan mempelajari rancangan perubahan UU KPK, setelah diminta oleh Presiden Jokowi. Ia mengaku belum membaca secara utuh, rancangan yang disusun dan disepakati oleh para wakil rakyat itu.

Baca juga : LKG U-14 Prioritaskan Pembinaan di Sekolah Sepak Bola

"Ya kami pelajari dulu, kan baru sampai (rancangan revisi UU KPK). Presiden kan baru kembali. Saya juga belum baca resminya," tuturnya.

Dalam draf revisi UU KPK, keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37A sampai Pasal 37G

Sebelumnya, pembentukan Dewan Pengawas yang masuk dalam draf revisi UU KPK menuai protes sejumlah aktivis antikorupsi, termasuk KPK sendiri.

Mereka menilai, Dewan Pengawas yang menghapus posisi Penasehat KPK itu justru akan menghambat kerja lembaga antirasuah.

Baca juga : Masyarakat Perlu Teredukasi Pengendalian Iklim

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahkan mengatakan, KPK tak memerlukan Dewan Pengawas dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaganya.

Alasannya, KPK telah memiliki Direktorat Pengawasan Internal (PI). Saut bilang, pengawasan internal lebih baik dibandingkan dengan pengawasan eksternal. "Di dalam modern management,  ada yg namanya pengawas internal, internal audit. Itu akan lebih prudent karena pengawas internal ini kan yang mengawasi orang per orang. Pengawas internal itu internal auditnya yang terbagus, dia yang paham betul," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9).

Terkait hal ini, Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril berpendapat, tugas Dewan Pengawas yang tertulis dalam draf revisi UU KPK hanya memangkas peran pimpinan KPK.

Ia merinci beberapa kewenangan Dewan Pengawas yang bisa melemahkan KPK. Antara lain soal pemberian izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, sampai melaporkan perkara yang belum selesai dalam kurun waktu satu tahun.

Baca juga : Menteri Hanif Apresiasi Regulasi Baru Jepang Bidang Pemagangan Dan Penempatan TKA

"Dewan Pengawas itu akan bisa menghambat, bisa memperlemah, melumpuhkan kewenangan-kewenangan inti dari KPK, terutama kewenangan dalam penindakan," tuturnya.

Di lain sisi, eks Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menganggap wajar pembentukan dewan pengawas ,yang masuk dalam draf revisi UU KPK.

Menurutnya, lembaga superbody seperti KPK butuh sebuah lembaga yang mengawasi.

"Keberadaan Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, memperyaratkan adanya badan pengawas yang independen, Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY), Polri dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan (Komjak)," terang Indriyanto. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.