Dark/Light Mode

KPK Terus Cari Bukti Penerimaan Suap Rafael Alun

Minggu, 4 Juni 2023 10:18 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tak hanya menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Ayah Mario Dandy Satriyo itu juga diduga menerima suap. Hal ini yang tengah dikejar penyidik komisi antirasuah.

"Sedang kami dalami ya (dugaan penerimaan suap)," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur, Minggu (4/6).

Dia meminta publik bersabar menunggu perkembangan dari tim yang sedang bekerja. Asep sebelumnya menyebut, penyidik sedang mencari dugaan pidana korupsi lain yang dilakukan Rafael.

Baca juga : KPK Sebut Pencucian Uang Rafael Alun Nyaris Sentuh Rp 100 Miliar

"Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara tipikor lainnya, misalnya suap. Apakah ada suapnya di situ," ungkap Asep, kepada wartawan, Kamis (11/5).

Asep mencontohkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Awalnya suap cuma Rp 1 miliar. Tapi kan ke sini terus berkembang mencapai puluhan miliar," ungkapnya.

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Perry Warjiyo Lantik 3 Pemimpin Baru Kantor Pusat BI

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengungkapkan, nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun nyaris mencapai Rp 100 miliar.

Baca juga : 4 Pemain Persib Dipanggil Buat Lawan Palestina Dan Argentina

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 cc, bangunan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat dan kosan di Blok M, Jakarta Selatan. Aset-aset lainnya masih dicari.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.