Dark/Light Mode

Jokowi: RUU Kesehatan Disahkan, Jumlah Dokter Spesialis Bisa Cepat Dikebut

Selasa, 11 Juli 2023 17:55 WIB
Jokowi: RUU Kesehatan Disahkan, Jumlah Dokter Spesialis Bisa Cepat Dikebut

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU), dalam rapat paripurna DPR hari ini, Selasa (11/7).

"Saya berharap, Undang-Undang tentang Kesehatan dapat mereformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air," ujar Jokowi, usai meresmikan Tol Cisumdawu, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (11/7).

Presiden ke-7 RI ini optimistis, Undang-Undang tersebut dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri. Serta mempercepat pemenuhan kekurangan dokter spesialis.

Membangun Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan RUU Kesehatan menjadi awal yang baru, untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.

Baca juga : RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Ini Tanggapan Prof Tjandra

“Saya ingin mengajak seluruh elemen pemerintah pusat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun organisasi non pemerintah, untuk ikut membangun kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Menkes Budi.

Sementara itu, Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, UU Kesehatan bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.

UU ini menjabarkan agenda transformasi kesehatan yang bersifat reformis, untuk perbaikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan primer dan sekunder melalui penguatan upaya kesehatan dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan atau paliatif.

“RUU kesehatan memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan, serta penguatan peran kesehatan,” papar Melki.

Transformasi Kesehatan

Baca juga : Simbolon Bisa Bernapas Lega

Mengutip keterangan resmi Kementerian Kesehatan, pengesahan RUU Kesehatan merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.

Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif.

Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan, yang telah cukup lama berlaku. Sehingga, perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

Pemerintah sependapat dengan DPR, terkait ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut, pada berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan.

Baca juga : PM Belanda Mundur, Pemerintahan Bubar

Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka meaningful participation, baik dalam bentuk forum diskusi maupun seminar yang dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta.

Melalui portal partisipasi sehat, pemerintah sudah menerima setidaknya 6.011 masukan, baik secara lisan atau tulisan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.