Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemendikbudristek Lempar Tanggung Jawab Ke Pemda
Carut Marut Banget, Evaluasi Total PPDB
Rabu, 12 Juli 2023 07:45 WIB
Sebelumnya
Anang menjelaskan, jalur zonasi memiliki tujuan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik. Terutama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terdekat dari domisili. Serta mendorong kolaborasi antara sekolah, keluarga dan masyarakat mewujudkan lingkungan belajar yang nyaman dan menyenangkan.
Jalur zonasi, lanjut Anang, menjadikan demografi murid lebih beragam. Hal ini ikut mendorong pemerataan kualitas murid di masing-masing satuan pendidikan, serta mendorong para guru terus belajar dan meningkatkan kompetensinya.
Baca juga : Pimpin Langsung Pendaftaran Bacaleg, AHY Target Satu Kursi Satu Dapil
“Tujuan yang ingin dicapai yakni penghapusan stigma negatif tentang layanan pendidikan berkualitas hanya ada di sekolah favorit saja,” jelasnya.
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB sistem zonasi setiap tahun.
Baca juga : Libur Lebaran, Ini Jadwal Layanan Operasional BCA
“Pengawasan dan sosialisasi sudah dilakukan Kemendikbudristek,” ujarnya.
Menurut Chatarina, pihaknya sudah mengingatkan kepada dinas pendidikan di daerah tidak menggunakan KK yang nama orang tuanya tidak sesuai dengan Akta Kelahiran dan rapor siswa.
Baca juga : Kemendikbudristek: Penguatan Karakter Perlu Libatkan Ekosistem Pendidikan
Chatarina menilai, KK seperti ini sebaiknya tidak digunakan untuk pertimbangan seleksi zonasi PPDB.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya