Dark/Light Mode

Kemendikbudristek Lempar Tanggung Jawab Ke Pemda

Carut Marut Banget, Evaluasi Total PPDB

Rabu, 12 Juli 2023 07:45 WIB
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pen­didikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto. (Foto: Antara)
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pen­didikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi carut marut. Di sejumlah wilayah malah diwarnai adanya indikasi kecurangan. Namun, Kemendikbudristek seperti lepas tangan dan melemparkan kesalahan kepada Pemda.

Berbagai modus dilakukan agar calon siswa baru bisa diterima di sekolah favorit melalui zonasi PPDB. Misalnya, jual beli kursi, manipulasi Kartu Keluarga (KK) hingga rumah masuk zonasi tapi calon siswa tidak diterima.

Baca juga : Pimpin Langsung Pendaftaran Bacaleg, AHY Target Satu Kursi Satu Dapil

Menanggapi itu, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pen­didikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto mengatakan, dalam pelaksanaan PPDB, pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada Pemerin­tah Daerah (Pemda) menerbitkan Petunjuk Teknis sesuai Permen­dikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Menurut Anang, Pemda yang paling mengetahui kondisi serta kebutuhan dalam penyeleng­garaan pendidikan di daerah masing-masing.

Baca juga : Libur Lebaran, Ini Jadwal Layanan Operasional BCA

“Karena itu, kami mendo­rong Pemda melakukan audit serta evaluasi jika ditemukan kecurangan dalam pelaksanaan teknis PPDB,” kata Anang ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia mengatakan, PPDB se­benarnya memiliki empat jalur seleksi, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi.

Baca juga : Kemendikbudristek: Penguatan Karakter Perlu Libatkan Ekosistem Pendidikan

Keempat jalur tersebut bertu­juan memberikan kesempatan yang adil bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Tentunya dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.

“Jadi, jalur zonasi yang se­lama ini dianggap banyak ke­curangan bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.