Dark/Light Mode

Menteri Siti Bertemu Tim Reformasi Hukum Bahas Isu Hukum Hutan Dan Lingkungan

Jumat, 14 Juli 2023 16:30 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya melakukan pertemuan dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum TPRH Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam di Jakarta, Jumat (14/7).
Menteri LHK, Siti Nurbaya melakukan pertemuan dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum TPRH Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam di Jakarta, Jumat (14/7).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menggelar pertemuan dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum (TPRH) Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam. 

Pertemuan yang digelar di Gedung Gedung Manggala Wanabakti ini membahas berbagai hal tentang perkembangan dan tantangan pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan kaitannya dengan kebutuhan dukungan hukum.

Selanjutnya, KLHK mendapat masukan terkait konflik tenurial dan perlindungan aktivis lingkungan serta langkah penguatan internal dalam pengendalian korupsi, resiko fraud, dll.

Dalam sambutannya, Menteri Siti mengungkapkan instansi yang dipimpinnya masih memiliki sejumlah catatan, khususnya pada aspek pengawasan dan reformasi hukum. Meski begitu, Siti menegaskan, seluruh jajaran KLHK semakin bertekad untuk memperbaikinya.

Baca juga : Bertemu Menlu Timor Leste, Retno Bahas Ekonomi Dan Isu Perbatasan

"Saya menyambut baik kerja sama dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum khususnya Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam,” kata Siti dikutip Jumat (14/7).

Dalam paparannya, Menteri Siti menjelaskan lima pokok materi, yaitu proses evolutif Sosiologis Pengembangan Sektor LHK, Prinsip-Prinsip Dalam Pengembangan Sektor LHK; Rantai Nilai, dan Instrumen, Perkembangan dan Arah Pembangunan; serta Konteks Kebutuhan Dukungan Hukum.

Selanjutnya, Menteri dari Partai NasDem ini menyampaikan 11 isu prioritas dalam konteks dan kebutuhan dukungan Hukum. Pertama, sulitnya eksekusi hasil kerja Gakkum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua, pengendalian Karhutla masih di hulu belum sampai pada penanganan terintegrasi seperti agenda paralegal, kesejahteraan masyarakat dengan praktek lahan tanpa bakar. 

Ketiga, perlunya koherensi penanganan dalam restorative justice untuk penerapan pasal 110a dan pasal 110b Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2021. Keempat, pentingnya penanganan dispute regulasi dan penerapan plasma sawit 25 %. Kelima, sengketa dan pengaduan masyarakat tentang Amdal (dan diantaranya kurang proporsional). 

Baca juga : Meneladani Nabi Ibrahim Saat Idul Adha Dengan Ketaatan Dan Pengorbanan

Keenam, belum mantapnya pengaturan perlindungan aktivis lingkungan. Ketujuh, perlunya percepatan integratif dan fasilitasi program perhutanan sosial dan perlunya pengembangan perhutanan sosial dengan pola kemitraan konsesi. Kedelapan, perlunya kesadaran bersama pengampu kebijakan tentang pentingnya arti lingkungan dan kelola SDA secara keberlanjutan. Kesembilan, perlunya tata laksana perdagangan karbon (carbon governance). Kesepuluh, pentingnya pendidikan untuk kesadaran lingkungan dan dapat mendorong penaatan hukum lingkungan. Kesebelas, pentingnya database/dokumentasi hukum sektoral untuk konsistensi dukungan pembangunan.

Wakil Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Laode Muhamad Syarif menambahkan, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk melalui payung hukum Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023. 

Tim ini mempunyai tugas untuk menetapkan agenda prioritas dan strategi, mengoordinasikan kementerian/lembaga serta mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas. Adapun agenda tersebut meliputi Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam; Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

"Tim tidak hanya berasal dari internal, tetapi juga eksternal pemerintah yang memiliki kredibilitas, bisa dipercaya kemampuannya, dan kapabilitasnya sesuai dengan bidang kepakaran masing-masing," ujar Laode.

Baca juga : KLHK Kawal Pemulihan Hutan Dan Lingkungan

Kemudian, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Hariadi Kartodihardjo mengatakan, dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri atas Kelompok Kerja sebagaimana empat agenda prioritas yang disebutkan sebelumnya.
 
Kelompok Kerja tersebut mempunyai tugas untuk menyusun dan mengusulkan agenda prioritas dan strategi percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim mengevaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum dan menyerahkan hasil evaluasi pelaksanaan agenda prioritas percepatan reformasi hukum kepada Ketua Tim untuk dilaporkan kepada Pengarah dalam hal ini yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.■


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.