Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ajukan Kasasi Atas Vonis Lepas Bupati Mimika, KPK Tunggu Salinan Putusan
Senin, 24 Juli 2023 10:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Tim Jaksa KPK, Jumat (21/7) telah mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap Terdakwa Eltinus Omaleng, Bupati Mimika, melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (24/7).
Salinan putusan tersebut dibutuhkan tim jaksa KPK sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Baca juga : Ajukan Praperadilan, Dadan Tri Minta KPK Hentikan Penyidikan
"Karenanya kami berharap, dapat segera menerima salinan putusan tersebut," harap Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.
Pada hari yang sama, tim jaksa komisi antirasuah juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk Terdakwa Marthen Sawy dan Terdakwa Teguh Anggara.
Keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
"Alasannya, amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan tim jaksa," beber Ali.
Baca juga : Syahrul Yasin Limpo Minta Diperiksa 27 Juni, KPK Panggil Ulang Senin Pekan Depan
Sebelumnya PN Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng atas kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Jahoras Siringoringo di ruang sidang Prof. Dr Bagir Manan, Kantor PN Makassar, Senin (17/7).
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," tutur Hakim Jahoras.
"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya.
Baca juga : DPR Minta 80 Kursi Kelas Bisnis Haji, KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi
Diketahui, Eltinus Omaleng menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 lantaran disebut meraup Rp 4,4 miliar dari proyek tersebut.
Korupsi pembangunan tempat ibadah itu diduga membuat negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai proyek Rp 46 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya