Dark/Light Mode

ILUNI UI Gandeng BantuSaku Gelar Sosialisasi Pentingnya UU P2SK

Senin, 24 Juli 2023 10:23 WIB
Smartec Teknologi Indonesia BantuSaku bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia ILUNI UI menyelenggarakan kegiatan bertajuk Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia di Bali Ballroom Kempinski, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
Smartec Teknologi Indonesia BantuSaku bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia ILUNI UI menyelenggarakan kegiatan bertajuk Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia di Bali Ballroom Kempinski, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku) bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) menyelenggarakan kegiatan bertajuk Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential in Indonesia di Bali Ballroom Kempinski, beberapa waktu lalu.

Kegiatan itu terdiri dari beberapa rangkaian acara,diantaranya panel diskusi yang membahas membahas pentingnya Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai undang-undang yang dapat memperkuat perkembangan sektor keuangan, investasi, perbankan hingga dunia fintech.

Acara ini dikemas dalam bentuk kegiatan diskusi forum dengan dengan menghadirkan keynote speakers Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia Didi A. Ratam. 

Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan forum diskusi yang diselenggarakan oleh ILUNI berkolaborasi dengan BantuSaku. "Kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk memberikan sosialiasi tentang seberapa pentingnya penerapan Undang-Undang P2SK untuk memperkuat dan mengoptimalkan fungsi nya sendiri kepada sektor keuangan terutama Investasi, Perbankan dan Fintech," ujar Didi.

Selanjutnya ada para pemapar di antaranya Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI Dr. Riyatno, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan Triyono Gani, Deputi Group Head Legal Bank Mandiri Asa E. Vipana, dan Chief Business Officer BantuSaku Rafif Rizqullah. Kemudian bertindak sebagai Moderator adalah Bayu Sri Harudito, selaku Managing Partner Ashtara Consulting.

Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Dr. Riyatno menjelaskan, forum ini adalah kesempatan bersama untuk mendiskusikan lebih lanjut tentang tantangan dan kesempatan untuk berbagi ide, praktik terbaik, dan hubungan kerja sama yang mendorong perkembangan investasi dan sektor keuangan digital lainnya yang ada di Indonesia.

Baca juga : KST Dukung Ganjar Gelar Sosialisasi Wirausaha Dan Pentas Seni Di Kediri

"Kepada ILUNI UI dan BantuSaku saya mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan forum ini," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, Mirza Adityaswara dalam sambutannya mengatakan, Lembaga Otoritas Jasa Keuangan sebagai Regulator Sektor Keuangan di Indonesia memiliki andil dan peran besar dalam terwujudnya regulasi yang sesuai dengan arahan.

Bahwa regulasi dalam era ini, dari sisi regulator (OJK) harus terus memastikan kestabilannya dalam sektor keuangan agar terus aman. Tetapi di sisi lain dalam prosesnya, tidak bisa sendirian dalam mewujudkannya.

"Kami juga harus bergandengan tangan dan terus berdampingan dengan industri-industri terkait dalam terus mengembangkan ekonomi digital Indonesia," bebernya.

Digital Investment Forum ini menjadi wadah untuk mempertemukan para pakar industri, inovator, regulator, serta akademisi untuk berbagi pengalaman, wawasan dan best practice dalam mengembangkan ekosistem investasi yang terus berkelanjutan dan inovatif sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Dalam diskusi panel yang dipimpin oleh Moderator Bayu Sri Harudito diikuti oleh Chief Business Officer BantuSaku, Deputi Group Head Legal Bank Mandiri dan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Baca juga : Jelang Operasional, KCIC Lakukan Sosialisasi Ke Masyarakat

Ketiga keynotes berdikusi tentang Pengaruh Undang-undang P2SK untuk Sektor-Sektor Keuangan. Mereka menambahkan, bahwa sepakat dengan adanya penerapan Undang-undang P2SK sangat berperan dan berpengaruh penting terhadap Perkembangan Keuangan Digital seperti Perbankan, Investasi juga Fintech.

Chief Business Officer BantuSaku Rafif Rizqullah menambahkan, kunci pertumbuhan industri fintech lending adalah kolaborasi fintech dengan industri keuangan lainnya. Dikatakan, UU P2SK memberikan dorongan kolaborasi antar industri keuangan.

Pihaknya percaya bahwa peran dan fungsi dari fintech lending adalah untuk mencapai kelompok masyarakat yang tidak bisa diakomodir oleh industri keuangan lainnya.

"Peran kami adalah penghubung antara industri keuangan tradisional dengan kelompok kelompok masyarakat ini. Sehingga sinergitas antar fintech lending dengan Industri keuangan lainnya menjadi fundamental bagi perkembangan industri fintech lending dan industri keuangan pada khususnya," ungkap Rafif.

Secara lebih lanjut, tambahnya, UU P2SK memberikan kepastian hukum bagi industri fintech lending yang diharapkan dapat menarik kelompok investor yang lebih baik depan untuk perkembangan industri fintech lending di Indonesia.

Deputi Group Head Legal Bank Mandiri, Asa E. Vipana mengatakan, pengaturan yang berdampak langsung pada Undang-Undang P2SK terhadap perbankan khususnya Bank Mandiri.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar NTB Sosialisasikan Pentingnya Tangkal Hoaks di Media Sosial

"Di sini adanya perubahan terhadap otoritas, adanya penambahan, perluasan yang jelas sangat berdampak langsung pada perbankan, kemudian pada LPS ada penambahan fungsi dan dengan perubahan itu yang akhirnya berdampak juga pada perbankan," jelas dia.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan Triyono Gani dengan Undang-undang P2SK memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap Bank Mandiri, secara langsung ataupun tidak langsung yang sifatnya baik pastinya terhadap perkembangan sektor keuangan. Imbuhnya dalam diskusi panel Digital Investment Forum.

"Lembaga Otoritas Jasa Keuangan percaya bahwa Pasar P2P Lending seperti BantuSaku juga membutuhkan investor-investor yang canggih. Karena p2p Lending tidak se advance atau tidak secanggih sektor bank yang bisa memiliki Risk Management yang sangat kuat," kata Gani.

Harapannya dengan sosialiasi kali ini, investor-investor besar yang bergabung pada acara ini, dapat memperluas lagi sektor pertumbuhan fintech P2P lending diperkuat dengan adanya Undang-undang P2SK, untuk mewujudkan pertumbuhan sektor fintech dan sektor keuangan lainnya agar terus dapat perkembang dengan nyaman dan aman di Indonesia.

"Dengan demikian, melalui kegiatan ini diharapkan Digital Investment Forum - P2SK Law and Digital Investment Potential di Indonesia dapat memberikan pengetahuan baru kepada audiens tentang seberapa pesat perkembangan sektor keuangan dan pengaruh Undang-Undang P2SK dalam perkembangan dan fungsinya sendiri untuk sektor keuangan," pungkas dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.