Dark/Light Mode

Ditegaskan Luhut Binsar Pandjaitan

Golden Visa Tidak Berarti Obral Visa

Rabu, 2 Agustus 2023 07:30 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Antara)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memberikan karpet merah bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan tinggal di Indonesia melalui golden visa. Namun, bukan ke sembarang WNA, kebijakan itu diperuntukkan bagi para investor dan untuk menarik talenta berkualitas di bidang digitalisasi, kesehatan, riset dan teknologi untuk menetap di Indonesia.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan yang menjadi payung hukum untuk pemberian golden visa akan rampung dalam 1-2 minggu mendatang.

“Sekarang kami harmonisasi, menyusun mengenai golden visa,” kata Luhut di Istana Ke­presidenan, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Ingat, Gas Melon Buat Warga Kurang Mampu

Eks Menko Polhukam ini memastikan, kebijakan tersebut tetap diiringi pengawasan ketat, sehingga golden visa tidak seka­dar obral visa.

Menurutnya, kebijakan golden visa ini menyasar WNA yang memiliki intelektual tinggi, ter­masuk peneliti dari universitas terkemuka dunia.

Dia mencontohkan, WNA yang dapat memiliki golden visa seperti pencipta Chat GPT Sam Altman. Altman bisa mendapat­kan Golden Visa karena telah menyatakan akan sering mengunjungi Indonesia.

Baca juga : Gandeng World Friends Korea, Pandu Digital Genjot Literasi Digital Di Indonesia

Selain itu, kata Luhut, golden visa juga bisa diberikan ke­pada para pengembang Artificial Intelligence (AI).

Menteri Pariwisata dan Eko­nomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan golden visa akan dituangkan dalam ben­tuk Peraturan Pemerintah (PP). Aturan tersebut kini dalam tahap finalisasi atau harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“PP-nya akan difinalkan setelah mendapat persetujuan dari Presiden,” kata Sandiaga.

Baca juga : Makan Siang Bareng, Ganjar-Airlangga Tak Bicara Pilpres

Sebelumnya, Direktur Jen­deral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim memastikan kebijakan ini bakal menguntungkan Indonesia. Se­bab, selain pemberian visa yang sangat selektif, perusahaan yang ingin mendapatkan golden visa harus melakukan investasi riil minimal 50 juta dolar AS.

Sementara untuk perorangan, besaran nilai investasi di obli­gasi Pemerintah dengan nominal minimal 350 ribu dolar AS.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.