Dark/Light Mode

Benahi Tata Kelola Sawit

1.870 Perusahaan Kudu Daftar Lewat SIPERIBUN

Sabtu, 5 Agustus 2023 07:30 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Antara)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah hendak memperbaiki tata kelola di sektor hulu industri kelapa sawit. Salah satunya, mewajibkan perusahaan sawit mendaftarkan secara mandiri melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

Pelaporan tersebut harus disertai bukti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha (HGU).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, hingga 3 Agus­tus 2023 ini tercatat sebanyak 1.870 perusahaan telah ber­partisipasi dalam program self reporting SIPERIBUN.

Menurut Luhut, partisipasi aktif perusahaan-perusahaan ini merupakan langkah maju dalam mendukung upaya Pemerintah memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.

Baca juga : HUT Ke-52, ASABRI Komit Patuh Kelola Perusahaan Dan Pelayanan Publik

“Langkah ini merupakan komitmen yang menunjukkan transparansi dan ketaatan ter­hadap upaya perbaikan yang dilakukan Pemerintah,” ujar Luhut di Jakarta, kemarin.

Eks Menko Polhukam ini menilai, program SIPERIBUN memberikan kesempatan ke­pada perusahaan secara aktif melaporkan serta memperbarui informasi terkait lahan sawit yang mereka kelola.

Data yang telah terkumpul melalui self reporting, kata Luhut, dalam proses evaluasi oleh Satgas dan menjadi dasar evaluasi periode pelaporan.

Hal itu dilakukan untuk me­maksimalkan partisipasi pelaku usaha agar ke depan dapat ter­cipta pemahaman yang lebih baik tentang status lahan. Serta, menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.

Baca juga : E2S Dukung Tata Kelola Dan Capaian TJSL Perusahaan Sektor ESDM

“Data yang diberikan melalui self reporting itu akan sangat membantu Pemerintah memoni­tor dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indone­sia,” ujarnya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, pengusaha sawit siap menjalankan mekanisme self reporting atau pendataan mandiri bagi perusahaan sawit hingga koperasi.

“Tidak ada masalah. Bahkan sebelum permintaan Pak Luhut, saya sudah mengungkapkan kami siap. Hanya saja, saat itu kami masih khawatir soal keamanan,” ungkap Eddy.

Menurut Eddy, ketakutan itu bukan tanpa alasan. Karena, ini ter­kait data perusahaan yang sensitif.

Baca juga : Pena Mas Ganjar Gelar Pembinaan UMKM Dan Senam Sehat Di Solo

“Sebelum ini kami khawatir, apakah SIPERIBUN aman? Kami takut kalau ada hacker gimana? Bagaimana kalau data di-hack? Makanya lambat, bukan tidak mau, tapi kalau sekarang sudah yakin aman, kami berani lapor,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gu­lat Manurung berharap, proses pelaporan mandiri tidak memberatkan para petani sawit rakyat yang memiliki berbagai keter­batasan.

Gulat mengatakan, Pemerintah harus memberikan kemudahan dalam hal tersebut. Termasuk, sanksi yang memang harus di­berikan nantinya bisa dibedakan dengan korporasi besar.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 5/8/2023 dengan judul Benahi Tata Kelola Sawit, 1.870 Perusahaan Kudu Daftar Lewat SIPERIBUN

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.