Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Benahi Tata Kelola Sawit
1.870 Perusahaan Kudu Daftar Lewat SIPERIBUN
Sabtu, 5 Agustus 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah hendak memperbaiki tata kelola di sektor hulu industri kelapa sawit. Salah satunya, mewajibkan perusahaan sawit mendaftarkan secara mandiri melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
Pelaporan tersebut harus disertai bukti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan Hak Guna Usaha (HGU).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, hingga 3 Agustus 2023 ini tercatat sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam program self reporting SIPERIBUN.
Menurut Luhut, partisipasi aktif perusahaan-perusahaan ini merupakan langkah maju dalam mendukung upaya Pemerintah memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
Baca juga : HUT Ke-52, ASABRI Komit Patuh Kelola Perusahaan Dan Pelayanan Publik
“Langkah ini merupakan komitmen yang menunjukkan transparansi dan ketaatan terhadap upaya perbaikan yang dilakukan Pemerintah,” ujar Luhut di Jakarta, kemarin.
Eks Menko Polhukam ini menilai, program SIPERIBUN memberikan kesempatan kepada perusahaan secara aktif melaporkan serta memperbarui informasi terkait lahan sawit yang mereka kelola.
Data yang telah terkumpul melalui self reporting, kata Luhut, dalam proses evaluasi oleh Satgas dan menjadi dasar evaluasi periode pelaporan.
Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi pelaku usaha agar ke depan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang status lahan. Serta, menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.
Baca juga : E2S Dukung Tata Kelola Dan Capaian TJSL Perusahaan Sektor ESDM
“Data yang diberikan melalui self reporting itu akan sangat membantu Pemerintah memonitor dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, pengusaha sawit siap menjalankan mekanisme self reporting atau pendataan mandiri bagi perusahaan sawit hingga koperasi.
“Tidak ada masalah. Bahkan sebelum permintaan Pak Luhut, saya sudah mengungkapkan kami siap. Hanya saja, saat itu kami masih khawatir soal keamanan,” ungkap Eddy.
Menurut Eddy, ketakutan itu bukan tanpa alasan. Karena, ini terkait data perusahaan yang sensitif.
Baca juga : Pena Mas Ganjar Gelar Pembinaan UMKM Dan Senam Sehat Di Solo
“Sebelum ini kami khawatir, apakah SIPERIBUN aman? Kami takut kalau ada hacker gimana? Bagaimana kalau data di-hack? Makanya lambat, bukan tidak mau, tapi kalau sekarang sudah yakin aman, kami berani lapor,” jelasnya.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung berharap, proses pelaporan mandiri tidak memberatkan para petani sawit rakyat yang memiliki berbagai keterbatasan.
Gulat mengatakan, Pemerintah harus memberikan kemudahan dalam hal tersebut. Termasuk, sanksi yang memang harus diberikan nantinya bisa dibedakan dengan korporasi besar.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 5/8/2023 dengan judul Benahi Tata Kelola Sawit, 1.870 Perusahaan Kudu Daftar Lewat SIPERIBUN
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya