Dark/Light Mode

Serahkan 17.106 SK Remisi Kemerdekaan RI, Khofifah: Segera Lakukan Integrasi Sosial & Adaptasi Psikososial

Jumat, 18 Agustus 2023 09:42 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan SK Pemberian Remisi Umum RU Tahun 2023 kepada 17.106 warga binaan Kemenkumham di Rumah Tahanan Negara Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kamis (17/8). (Foto: Dok. Pemprov Jatim)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan SK Pemberian Remisi Umum RU Tahun 2023 kepada 17.106 warga binaan Kemenkumham di Rumah Tahanan Negara Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kamis (17/8). (Foto: Dok. Pemprov Jatim)

 Sebelumnya 
“Kita bersyukur, nikmat usia NKRI ke-78 tahun ini juga dirasakan bagi mereka yang mendapatkan remisi baik pengurangan masa tahanan atau dinyatakan bebas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Tapi ini harus kita jadikan refleksi dan muhasabah bersama,” imbuhnya.

Khofifah menambahkan, pemberian remisi ini juga merupakan upaya untuk menyeiringkan arahan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly yakni menjaga international public trust yang tumbuh signifikan.

Hal ini juga harus berseiring dengan kerja profesional dan SDM yang berkualitas.

Sesuai prediksi lembaga survey empat besar dunia (big four) yaitu Price Water House Coopers , Indonesia di tahun 2050 bisa jadi 4 negara ekonomi terbesar di dunia.

"Semoga di momen 78 tahun NKRI ini memberikan kesempatan kita untuk berbenah lebih baik dan memberikan kinerja terbaik untuk bangsa dan negara," ujar Khofifah.

Baca juga : 2.606 Napi Bebas, Negara Bakal Hemat Rp 267 Miliar

Lebih lanjut dijelaskan Khofifah, pemberian remisi juga bagian dari upaya menjemput generasi emas 2045 agar menjauhi narkoba. Utamanya dengan menerapkan say no to drugs, karena narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan otak, psikologis, sosial hingga ekonomi.

“Ini adalah PR kita semua, termasuk memberantas keberadaan bandar narkoba. Sehingga, ini tidak hanya domainnya Polri atau Imigrasi tapi tugas kita semua untuk mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Meski tidak mudah, Khofifah optimis dengan mengedepankan kedisiplinan dan digital IT serta dukungan stakeholder yang berkomitmen memberantas narkoba maka jaringan internasional bisa dikendalikan. Sehingga, generasi bebas narkoba akan bisa diwujudkan.

“Bandar narkoba yang ada di Lapas dan jaringan internasional ini mempunyai kemampuan IT yang sangat mumpuni dan jaringan yang sistemik. Tapi saya optimis dengan support seluruh stakeholder yang berkomitmen sama kita bisa memberantas narkoba,” tandasnya.

Khofifah optimis dengan meng-upgrade kecanggihan teknologi yang kita miliki, akan bisa mengurangi pengguna narkoba sekaligus bandarnya.

Baca juga : Erick Dan Puan Optimistis, Kejuaraan Olahraga Internasional Bisa Dongkrak Pariwisata Nasional

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Selain itu, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Termasuk bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas / rutan misalnya sebagai pemuka narapidana.

Mereka mendapat tambahan pengurangan remisi sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya atau setinggi-tingginya enam bulan.

Imam menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti bahwa pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.

Baca juga : Srikandi Ganjar Lampung Lakukan Aksi Bakti Sosial Di Kota Metro

"Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan hasil penilaian pembinaan berdasar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara rutin. Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai tanggal 17 Agustus 2023," urainya.

Pemberian remisi ini menjadi kabar bahagia bagi Yan Mahendra (36), salah seorang narapidana. Ia yang divonis 1 tahun 2 bulan sejak Agustus 2022 lalu mendapat remisi 2 bulan sehingga dinyatakan bebas.

"Alhamdulillah saya bisa kumpul lagi bersama keluarga. Saat ini keluarga belum tahu, mau kasih kejutan untuk mereka," ujar bapak dua anak ini.

Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenkumham, secara nasional pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Terdiri dari RU I sebanyak 172.904 orang dan RU II sebanyak 2.606 orang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.