Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Terima Remisi Kemerdekaan
2.606 Napi Bebas, Negara Bakal Hemat Rp 267 Miliar
Jumat, 18 Agustus 2023 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 175.510 narapidana pada perayaan HUT Ke-78 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.606 di antaranya langsung bebas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan sukarela oleh Pemerintah. Ini bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Yasonna, saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 RI di kantor Kemenkumham, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Semoga Indonesia Jadi Negara Yang Makin Kuat
Politisi PDI Perjuangan itu berpesan kepada warga binaan agar momentum tersebut dijadikan motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
Yasonna memastikan, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara, dan menjadi bekal mental dan spiritual sosial saat kembali ke masyarakat," ujarnya.
Baca juga : Deal, Barca Lepas Kessie Ke Al Ahli Dengan Mahar Rp 209 Miliar
Yasonna mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Khususnya bagi mereka yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat.
"Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum," pesannya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengungkapkan, negara bisa menghemat pengeluaran hingga Rp 267,7 miliar dari pemberian remisi tersebut.
Baca juga : AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp 57 Miliar
"Atas pemberian remisi ini, Pemerintah bisa menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000," ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya