Dark/Light Mode

Terima Remisi Kemerdekaan

2.606 Napi Bebas, Negara Bakal Hemat Rp 267 Miliar

Jumat, 18 Agustus 2023 07:45 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan remisi secara simbolis kepada warga binaan dalam Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (Foto: Kemenkumham)
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan remisi secara simbolis kepada warga binaan dalam Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (17/8/2023). (Foto: Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 175.510 narapidana pada perayaan HUT Ke-78 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.606 di antaranya langsung bebas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, pemberian remisi telah dilak­sanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan sukarela oleh Pemerintah. Ini bentuk apresiasi bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselengga­rakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Yasonna, saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 RI di kantor Kemenkumham, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Semoga Indonesia Jadi Negara Yang Makin Kuat

Politisi PDI Perjuangan itu berpesan kepada warga binaan agar momentum tersebut di­jadikan motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Yasonna memastikan, pro­gram pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sarana untuk mendekatkan war­ga binaan kepada kehidupan masyarakat.

“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara, dan menjadi bekal mental dan spiritual sosial saat kembali ke masyarakat," ujarnya.

Baca juga : Deal, Barca Lepas Kessie Ke Al Ahli Dengan Mahar Rp 209 Miliar

Yasonna mengucapkan sela­mat kepada warga binaan yang menerima remisi. Khususnya bagi mereka yang memperoleh kebebasan untuk langsung kem­bali ke tengah masyarakat.

"Selamat merajut tali per­saudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersa­maan dengan lingkungan masya­rakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum," pesannya.

Direktur Jenderal Pemasyara­katan Kemenkumham Reyn­hard Silitonga mengungkapkan, negara bisa menghemat penge­luaran hingga Rp 267,7 miliar dari pemberian remisi tersebut.

Baca juga : AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Uang Pengganti Rp 57 Miliar

"Atas pemberian remisi ini, Pemerintah bisa menghemat ang­garan negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.