Dark/Light Mode

Dokter Dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana Dalam UU Kesehatan

Senin, 21 Agustus 2023 14:51 WIB
Gedung Kemenkes (Foto: Ist)
Gedung Kemenkes (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu.

Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan.

Baca juga : UU Kesehatan Lebih Melindungi, Dokter Dan Nakes Tak Bisa Serta Merta Dipidana

"Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," Kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo, di Jakarta, Senin (21/8).

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat ketika tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin di luar prosedur standar pelayanan rutin.

"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," beber Sundoyo.

Baca juga : Hadiri G20 Di India, Menkes RI Bahas Tiga Agenda Kesehatan

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan.

Bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat.

Baca juga : Jokowi Tak Keberatan Fotonya Dipasang Bersama Capres

Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.