Dark/Light Mode

KLHK Kerahkan Ratusan Personel Buru Pelaku Pencemaran Udara

Senin, 21 Agustus 2023 20:45 WIB
Aple Satgas Pengendalian Pencemaran Udara besutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Senin (21/8)
Aple Satgas Pengendalian Pencemaran Udara besutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Senin (21/8)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara besutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung diterjunkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan sumber-sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka dan limbah elektronik, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). 

Tim Satgas akan melakukan pengawasan di beberapa titik di Jabodetabek, seperti di Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.

"Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang diturunkan pada operasi pengawasan hari ini adalah lebih dari 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan," ujar Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio Rido Sani dalam apel di Plaza Manggala Wanabakti, Senin (21/8).

Ia pun menegaskan, jika dalam pengawasan ini ditemukan pelanggaran-pelanggaran Satgas akan melakukan tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional kegiatan-kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara. 

"Kalau di dalam tugas pengawasan ini, para petugas melihat dengan jelas secara visual adanya pencemaran udara, maka petugas bisa secara langsung melakukan penindakan di tempat atau melaporkan kepada ketua/pimpinan satgas untuk mendapatkan dukungan penindakan," tegasnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka Pencucian Uang

Selain sanksi di tempat, Satgas juga akan mengambil langkah hukum lainnya, seperti memberikan sanksi administratif, kemudian juga lewat gugatan perdata dan penegakan hukum pidana.

Dalam penegakan hukum dimaksud, tim operasi lapangan akan mencakup aspek-aspek, yaitu Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Emisi Kendaraan Bermotor, Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembangkit Energi Listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen) Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Manufaktur, Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Stockpile Batubara, Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembakaran Terbuka, Penindakan dan Penegakan Hukum serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media. 

Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara paralel.

"Langkah-langkah tegas ini dilakukan sebagai komitmen Pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan intruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara," imbuh Rasio.

Satgas yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri LHK nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek, akan melakukan beberapa langkah mengendalikan pencemaran udara melalui 7 langkah kerja.

Baca juga : Jelang Lawan Persija, Singo Edan Masih Belum Ketemu Pola Permainan

Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek. Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara. 

Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan. 

Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan. 

Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement".

Rasio juga mengungkapkan, bahwa satgas ini akan bekerja terus menerus selama kualitas udara masih dalam kondisi kurang baik, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Baca juga : Presiden Berikan Empat Arahan Terkait Penanganan Kualitas Udara

Rasio pun berpesan kepada para petugas pengawas yang turun kelapangan untuk bekerja profesional dalam menjalankan tugas negara ini, juga tak lupa jaga selalu keselamatan dalam bertugas. 

"Tujuan akhir kita adalah bagaimana kita memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan sehat," pungkas Rasio.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.