Dark/Light Mode

Alhamdulillah, PMI Kini Nggak Ribet Bikin Paspor, Tarifnya Nol Rupiah

Rabu, 30 Agustus 2023 14:15 WIB
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/RM.id)
Dirjen Imigrasi Silmy Karim (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252, yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah, bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Dengan terbitnya surat edaran ini, PMI tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait, jika ingin mengajukan permohonan paspor.

Terkait hal ini, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan wujud semangat Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk memudahkan PMI bekerja di luar negeri, melalui jalur yang legal.

"Jangan kita persulit pekerja migran, sehingga mereka mencari cara yang lain. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” papar Silmy dalam keterangannya, Rabu (30/8).

Baca juga : Mendag Zulhas Minta Inggris Tak Hambat Ekspor Dari Indonesia

PMI yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal, memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari. Sehingga, penanganannya akan lebih sulit.

Dalam konteks ini, Imigrasi berkewajiban mempermudah prosedur pembuatan paspor, untuk PMI.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Merujuk https://kominfo.go.id, kontribusi remitansi pekerja migran dalam menghasilkan devisa, mencapai Rp 159,6 triliun.

Baca juga : Dimarahi Nggak Bikin PR, Bocah Lapor Polisi

Mengutip Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020-2022, terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp 119.255.596,- setiap tahunnya.

Di dalam negeri, terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja, yang bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp 62.200.000.

Berdasarkan hal tersebut, capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022, tercatat sebesar 0,57 persen.

TPPO

Silmy mengimbau masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran, untuk mengurus dokumen sesuai prosedur, agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga : Erick: Alhamdulillah, Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-17

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Karena itu, petugas imigrasi memperketat pengawasan. Baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor, ataupun pengawasan saat keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” urai Silmy.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor adalah WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

“Kebijakan ini kami tujukan untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” pungkas Silmy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.