Dark/Light Mode

KPK: Pengadaan Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker Dilakukan Sepihak

Senin, 4 September 2023 18:25 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dilakukan sepihak oleh tersangka.

Hal itu didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Bery Komarudzaman, pegawai negeri sipil (PNS), pada Kamis (31/8).

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya peran penuh dari tersangka dalam perkara ini untuk secara sepihak melaksanakan proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI tanpa melibatkan panitia pengadaan lainnya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/9).

Selain itu, penyidik juga turut memeriksa Aniek Soelistyawati yang menjadi ketua panitia pengadaan itu. Ia dicecar soal posisinya saat proyek itu dilaksanakan pada 2012 lalu.

Baca juga : KPK: Pengusutan Kasus Korupsi Di Kemenaker Jauh Sebelum Cak Imin Jadi Cawapres

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan posisi saksi sebagai Ketua Pengadaan saat dilaksanakannya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Selain di Kemenaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga : KPK Tegaskan Pengusutan Korupsi Di Kemenaker Tak Terkait Pencawapresan Cak Imin

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Dia juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

Baca juga : Hari Pertama Razia Emisi, Polisi Tilang 66 Kendaraan

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.