Dark/Light Mode

Bertemu Mendagri Brunei, Menaker Bahas Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 20 September 2023 14:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam Dato Seri Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman, dalam kunjungan kerja ke Brunei Darussalam, Selasa (19/9). (Foto: Ist)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam Dato Seri Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman, dalam kunjungan kerja ke Brunei Darussalam, Selasa (19/9). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam Dato Seri Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman, dalam kunjungan kerja ke Brunei Darussalam pada Selasa (19/9).

Kedua menteri membahas kerja sama di bidang ketenagakerjaan, termasuk membahas soal pekerja migran Indonesia (PMI).  

Hingga hari ini, antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam belum memiliki perjanjian kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya penempatan pekerja migran.

Oleh sebab itu, Indonesia memberikan sejumlah usulan mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga : Pemerintah Permudah Izin Usaha Kegiatan Pengisian Kendaraan Listrik SPKLU

Adapun usulan yang didorong Indonesia meliputi hak dan kewajiban Pemberi Kerja, Pekerja Migran Indonesia, Pelaksana Penempatan dan Agency Penempatan di Brunei.

Kedua menteri juga membahas soal biaya penempatan; spesifikasi 5 jenis pekerjaan (Housekeeper and Family Cook, Child/Babysitter, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener); Perjanjian Kerja; penyelesaian perselisihan; dan tata kelola penempatan melalui sistem yang terintegrasi.

“Saya berharap dari kerja sama ini, semakin memberikan manfaat bagi Indonesia dan Brunei Darussalam, terutama dalam bidang ketenagakerjaan,” pungkas Ida Fauziyah dalam pernyataanya. 

Ida mengatakan pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia, karena setiap warga negara berhak untuk bekerja di luar negeri. 

Baca juga : Wapres Perkuat Pertemanan

Selain itu, Pemerintah juga memastikan para Pekerja Migran Indonesia tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil.

Ia mengungkapkan, dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, ada beberapa syarat penting yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada negara penempatan.

Aturan tersebut antara lain, bahwa negara penempatan harus memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing di semua sektor; mempunyai perjanjian tertulis dengan Pemerintah Indonesia; memiliki sistem jaminan sosial atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing; dan adanya integrasi sistem antara Pemerintah Indonesia dengan negara penempatan.

Ida juga menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga : Hore, Juara Catur BPK Penabur Bakal Dikirim Ke Kejuaraan Pelajar ASEAN Di Laos

Hal ini juga sebagai upaya meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. 

“Saya berharap melalui kebijakan terkait jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, dapat memastikan pelindungan secara menyeluruh dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.