Dark/Light Mode

Mahfud Minta Rekomendasi Reformasi Hukum Segera Dijalankan

Kamis, 9 November 2023 22:22 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka Forum Diskusi Agenda Perioritas tentang Rekomendasi Percepatan Reformasi Hukum, Rabu (09/11/2023). Foto: Istimewa
Menko Polhukam Mahfud MD saat membuka Forum Diskusi Agenda Perioritas tentang Rekomendasi Percepatan Reformasi Hukum, Rabu (09/11/2023). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD berharap rekomendasi percepatan reformasi hukum menjadi rencana kerja Pemerintah ke depan.

Hal ini ditegaskan Mahfud saat membuka Forum Diskusi Agenda Perioritas tentang Rekomendasi Percepatan Reformasi Hukum, Rabu, (09/11/2023).

Mahfud menjelaskan, hasil kajian berupa agenda prioritas reformasi hukum telah disampaikan kepada Presiden pada tanggal 14 September 2023 dan Presiden meminta dibuat pentahapannya.

"Acara ini diharapkan ada diskusi yang konstruktif dan solutif, agar agenda reformasi hukum dapat terlaksana secara berkesinambungan," kata Mahfud.

Baca juga : Mahfud MD: Negara Hancur Kalau Hukum Tidak Tegak!

Oleh karena itu, perlu dilanjutkan dengan pembahasan yang lebih teknis dan detail antara masing-masing pokja dengan setiap kementerian/lembaga.

"Sebagai implementasi dari rekomendasi yang telah dihasilkan dan diharapkan menjadi bagian rencana kerja Pemerintah ke depan," papar Mahfud.

Hadir dalam forum ini, Ketua Pokja dan seluruh anggkota tim percepatan Reformasi Hukum, pejabat dari perwakilan Kementerian/Lembaga, perwakilan perguruan tinggi, perwakilan koalisi masyarakat sipil, dan perwakilan organisasi profesi.

Forum diskusi ini diselenggarakan, menurut Mahfud, sebagai langkah untuk memadukan persepsi dan melakukan sinergi antar kementerian lembaga.

Baca juga : Gus Halim Minta Aparatur Kemendes PDTT Tetap Fokus Jalankan Tugas

Ini dilakukan untuk mencapai sasaran pembangunan hukum yang berkeadilan demi terwujudnya kehidupan bernegara yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat.

"Bidang hukum menjadi sangat penting untuk dilakukan pembenahan saat ini, baik itu menyangkut perilaku aparat pemerintah, termasuk aparat hukumnya yang sampai saat ini masih sering kita dengar berbagai penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang yang berdampak tergerusnya kepercayaan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara, bahkan mengakibatkan high cost economic dalam proses produksi yang membebani biaya hidup masyarakat," tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Di samping itu, lanjut Mahfud, perlu dilakukan pembenahan berbagai regulasi sebagai penyempurnaan perangkat peraturan perundang-undangan yang sudah dimiliki.

Misalnya dengan menerbitkan Undang-Undang yang mengatur perampasan aset, penataan di bidang pertanahan, pertambangan maupun kehutanan yang saat ini terus berproses menuju ke arah yang lebih baik.

Baca juga : Holding PTPN lll Genjot Transformasi Berkelanjutan

Selain itu, menurut Mahfud, budaya masyarakat harus juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern, dengan tetap menghormati nilai-nilai luhur dalam kehidupan masyarakat.

"Oleh karena itu, dalam melakukan reformasi hukum perlu partisipasi yang bermakna dari seluruh pihak, baik unsur pemerintah, DPR, Lembaga Peradilan, perguruan tinggi, organisasi masyarakat maupun para tokoh yang telah teruji kapasitas dan kredibilitasnya," paparnya.

Berangkat dari pemikiran tersebut, para akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat tergabung dalam sebuah tim percepatan reformasi hukum dengan membagi sesuai bidang keahliannya kedalam 4 (empat) kelompok kerja, yaitu; Kelompok kerja reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum, Kelompok kerja reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam, Kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan Kelompok Kerja Reformasi sektor peraturan perundang-undangan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.