Dark/Light Mode

Kuasa Hukum: Mentan SYL Akan Hadapi Proses Hukum Di KPK

Kamis, 5 Oktober 2023 00:41 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pak Mentan mengatakan akan menghadapi proses hukum ini, akan kooperatif menjalankan proses hukum ini," ujar Febri, di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023) dini hari.

Dia pun menegaskan, perjalanan Syahrul ke luar negeri adalah perjalanan dalam rangka melakukan tugas.

"Jadi ada rangkaian tugas yang sudah dilakukan dalam beberapa hari tersebut, dan besok beliau akan menghadap bapak presiden di Istana," terangnya.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Mentan SYL Di Makassar

Sekadar latar, KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.

Dalam penyidikan kasus ini, Tim KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul pada Kamis (28/10/2023).

Dari sana, diamankan uang tunai senilai Rp 30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Pada saat bersamaan, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca juga : Kakak Mega Bicara Kemungkinan Suksesi Di PDIP

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Dari sana, ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Kemudian, pada Selasa (3/10/2023), tim KPK menggeledah rumah staf Mentan Syahrul di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga : NasDem Sebut Mentan SYL Nggak Hilang, Tanggal 5 Kembali Ke Indonesia

Ditemukan dokumen yang berisi catatan penting terkait dugaan korupsi di Kementan.

Terakhir, Rabu (4/10/2023), Tim penyidik menggeledah rumah Syahrul di Makassar. KPK belum membeberkan temuannya.

KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.