Dark/Light Mode

Biaya PVT Nol Rupiah, Sudah 677 Sertifikat Terbit

Minggu, 12 November 2023 22:28 WIB
Acara Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian. Foto: Istimewa
Acara Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Acara Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP) mendapat apresiasi banyak pihak. MSPP makin memperkuat relasi pemerintah dan para stakeholder, khususnya petani serta penuyluh.

Ajang ini juga menjadi sangat strategis lantaran menjadi sarana penyampaikan kebijakan-kebijakan Kementan.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Leli Nuryati mengakui hal tersebut. Leli berujar pada akhir Oktober lalu, pihaknya memberikan kesempatan menjadi pembicara pada event MSPP.

Baca juga : Setan Merah Gagal Pertahankan Gelar

Fokus pembahasan pada isu biaya Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang berhasil mencapai angka nol Rupiah.

Leli Nuryati menyebut bahwa PVT dapat memberikan insentif kepada pemegang hak PVT yang telah memperoleh sertifikat.

"Saat ini, sudah ada 677 sertifikat hak PVT yang diberikan dari total 1002 permohonan yang diajukan," ujar dia melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/11/2023).

Baca juga : Di Mata Hasto, Gibran Sudah Berubah Warna

Menurutnya, upaya pelayanan terbaik diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

"Peraturan ini memberikan keringanan iuran tahunan PVT bagi individu WNI, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil, di mana untuk tahun 1-3 iuran tahunan gratis (Rp. 0), dan pada tahun ke-4 dan seterusnya, hanya dibayarkan sebesar 10 persen dari iuran tahunan, yaitu 150 ribu Rupiah," jelasnya.

Dia berharap langkah ini akan merangsang peningkatan permohonan hak PVT melalui Pusat PVTPP. Dalam kesempatan itu, Leli menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 telah memiliki peraturan turunan, yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 36 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.

Baca juga : Awal Pekan, Rupiah Dibuka Tak Bersemangat

Peraturan dan persyaratannya ini diharapkan dapat memudahkan pemohon dalam mengajukan keringanan iuran tahunan hak PVT.

Dengan demikian, PVT dapat memberikan manfaat positif sebagai ajang promosi untuk pemuliaan tanaman, mendorong peningkatan riset dan penelitian pertanian, meningkatkan varietas unggul, dan mendukung keragaman genetik, menciptakan iklim yang kondusif, dan meningkatkan daya saing dalam industri perbenihan.

"Karena sistem PVT memberikan jaminan hukum atas perlindungan varietas tanaman," pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.