Dark/Light Mode

Banding Putusan PTUN, DKI Ngarep UMP 2022 Tetap Rp 4,6 Juta

Rabu, 27 Juli 2022 18:37 WIB
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah. (Foto: Istimewa)
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Pemprov menilai, UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Baca juga : Manfaat Dirasakan Petani, Realisasi KUR Hingga 15 Juni 2022 Tembus Rp 46,6 Triliun

Karena itu, dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap nilai Upah Minimun Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.

Baca juga : Tok, Biaya Haji 2022 Rp 39,8 Juta

Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak. Namun, putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, sehingga Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Baca juga : 2 Ganda Putra Terhenti Di Korea Masters 2022, Ini Kata Pelatih

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.