Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
Menurutnya, modal sosial ini harus terus terbangun dan dikuatkan. Jangan sampai hilang. Jurus jitu menghadapi Covid bisa diterapkan dalam melawan hoaks.
Langkah selanjutnya, pendekatan law enforcement atau penegakkan hukum.
Moeldoko berjanji, setiap pelaku pembuat hoaks akan dihukum agar menyebabkan efek jera.
“Artinya, tindak tegas saja pelaku tersebut. Ini demi kebaikan bersama agar tidak ada yang terhasut,” tegasnya.
“Jangan kasih ampun karena, kalau dikasih ampun dia bisa membuat hoaks lagi,” sambung Moeldoko.
Baca juga : Ganjar: Pemerintah Harus Jamin Kebebasan Beragama
Menurutnya, proses demokrasi di Indonesia dari waktu ke waktu sudah berjalan dengan baik.
Dia mengingatkan, jangan sampai proses demokrasi yang sudah semakin matang itu dikalahkan oleh hoaks, asumsi dan persepsi.
Moeldoko mengajak masyarakat ikut mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Bahkan, dia meminta warga memviralkan pelanggaran netralitas ASN tersebut jika menemukan bukti dan data yang valid nantinya.
Pemerintah sudah memiliki instrumen untuk mengawasi dan memastikan aparatur negara netral dalam kontestasi politik melalui berbagai regulasi, baik berupa undang-undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca juga : Pemda Se-Jabar Terapkan Penggunaan Kartu Kredit Indonesia
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani menambahkan, penyebar informasi tidak benar khususnya terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpotensi dijerat hukum, apabila konten yang disebarkan mengandung narasi yang bisa memicu kerusuhan.
“Terkait dengan pidana, kami tidak akan mentolerir hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak kan terjadi 2019 dan kami ambil tindakan tegas,” tegasnya.
Dalam hal penanganan kasus hoaks selama Pemilu 2024, Kementerian Kominfo akan berkolaborasi dengan Kepolisian apabila ditemukan konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan bahkan konflik di tengah masyarakat.
Menurut Semuel, jika ditemukan hoaks dengan memecah masyarakat, maka Pemerintah dapat menjerat pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.
Isinya, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga : TKN Prabowo-Gibran: Fitnah Tak Baik untuk Kampanye maupun Kepentingan Bangsa
“Regulasi ini mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong. Pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 27/11/2023 dengan judul Pemerintah Tak Kasih Ampun Pembuat Hoaks
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya