Dark/Light Mode

Pemerintah Tak Kasih Ampun Pembuat Hoaks

Senin, 27 November 2023 07:20 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: Dok. KSP)
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: Dok. KSP)

 Sebelumnya 
Menurutnya, modal sosial ini harus terus terbangun dan di­kuatkan. Jangan sampai hilang. Jurus jitu menghadapi Covid bisa diterapkan dalam melawan hoaks.

Langkah selanjutnya, pendekatan law enforcement atau penegakkan hukum.

Moeldoko berjanji, setiap pelaku pembuat hoaks akan dihukum agar menyebabkan efek jera.

“Artinya, tindak tegas saja pelaku tersebut. Ini demi kebaikan bersama agar tidak ada yang terhasut,” tegasnya.

“Jangan kasih ampun karena, kalau dikasih ampun dia bisa membuat hoaks lagi,” sambung Moeldoko.

Baca juga : Ganjar: Pemerintah Harus Jamin Kebebasan Beragama

Menurutnya, proses demokrasi di Indonesia dari waktu ke waktu sudah berjalan dengan baik.

Dia mengingatkan, jangan sampai proses demokrasi yang sudah semakin matang itu dika­lahkan oleh hoaks, asumsi dan persepsi.

Moeldoko mengajak masyara­kat ikut mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Bahkan, dia meminta warga memviralkan pelanggaran netralitas ASN tersebut jika menemukan bukti dan data yang valid nantinya.

Pemerintah sudah memiliki instrumen untuk mengawasi dan memastikan aparatur negara netral dalam kontestasi politik melalui berbagai regulasi, baik berupa undang-undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Baca juga : Pemda Se-Jabar Terapkan Penggunaan Kartu Kredit Indonesia

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani menambahkan, penyebar informasi tidak benar khususnya terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berpotensi dijerat hukum, apabila konten yang disebarkan mengandung narasi yang bisa memicu keru­suhan.

“Terkait dengan pidana, kami tidak akan mentolerir hoaks yang menimbulkan kerusuhan. Banyak kan terjadi 2019 dan kami ambil tindakan tegas,” tegasnya.

Dalam hal penanganan kasus hoaks selama Pemilu 2024, Kementerian Kominfo akan berkolaborasi dengan Kepolisian apabila ditemukan konten yang berpotensi menimbulkan perpe­cahan bahkan konflik di tengah masyarakat.

Menurut Semuel, jika dite­mukan hoaks dengan memecah masyarakat, maka Pemerintah dapat menjerat pelaku pembuat dan penyebar hoaks tersebut dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.

Isinya, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : TKN Prabowo-Gibran: Fitnah Tak Baik untuk Kampanye maupun Kepentingan Bangsa

“Regulasi ini mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong. Pelaku dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 27/11/2023 dengan judul Pemerintah Tak Kasih Ampun Pembuat Hoaks

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.