Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 3,7 Guncang Kebumen, Jawa Tengah
- PSSI Proses Maarten Paes Buat Lawan Irak Dan Filipina
- Siang Ini, Rinov/Phita Jadi Andalan Raih Gelar Di Malaysia Masters 2024
- Trofi Coupe de France 2023/24 Persembahan Terakhir Mbappe Di PSG
- Malam Ini Final BRI Liga 1, Persib Patok Kemenangan Kandang
Calon Mahasiswa Perlu Tahu, 3 Jalur Masuk PTN 2024 Beserta Kuotanya
Jumat, 8 Desember 2023 19:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Penanggung Jawab SNPMB 2024 Prof Ganefri memastikan, skema penerimaan mahasiswa baru pada SNPMB 2024 masih sama seperti tahun 2023. Lewat jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri.
Berikut penjelasan ketiga jalur masuk PTN tersebut, sebagaimana dijelaskan Prof. Ganefri dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/12/2023):
a. Jalur SNBP
Baca juga : Yandri Susanto: Madrasah Diniyah Bakal Masuk RPJPN 2025-2045
Dalam jalur SNBP, seleksi dilakukan lewat nilai akademik saja, atau nilai akademik dan prestasi lainnya, yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Kuota minimum 20 persen.
b. Jalur SNBT
Seleksi dilakukan berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) atau hasil UTBK dan kriteria lain (ditetapkan bersama oleh PTN). Pelaksanaan tes menggunakan komputer. Biaya ditanggung peserta dan subsidi pemerintah. Kuota minimum 40 persen.
Baca juga : Aliansi Mahasiswa Jawa Timur Gelar Mimbar Bebas, Ini Tuntutannya
c. Jalur Mandiri
Dapat menggunakan lewat UTBK
Untuk PTN berbadan hukum (PTNBH), kuota SNBT minimum 30 persen dan Seleksi Mandiri maksimum 50 persen.
Baca juga : Relawan Pandawa Ganjar Beri Kiat Jadi Jurnalis Kritis Dan Kreatif
"Beberapa perguruan tinggi memanfaatkan nilai UTBK untuk seleksi jalur mandiri. Ketentuan ini diberlakukan bagi calon mahasiswa lulusan tahun 2024. Bagi lulusan tahun 2022, 2023 seleksi dilakukan lewat tes di masing-masing perguruan tinggi. Sesuai Permendikbudrostek Nomor 62 Tahun 2023, yang merupakan penyempurnaan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022," jelas Prof. Ganefri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya