Dark/Light Mode

Calon Mahasiswa Perlu Tahu, 3 Jalur Masuk PTN 2024 Beserta Kuotanya

Jumat, 8 Desember 2023 19:34 WIB
Skema penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2024 masih ama seperti tahun lalu, yakni melalui jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri. (Foto: YouTube)
Skema penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2024 masih ama seperti tahun lalu, yakni melalui jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri. (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Penanggung Jawab SNPMB 2024 Prof Ganefri memastikan, skema penerimaan mahasiswa baru pada SNPMB 2024 masih sama seperti tahun 2023. Lewat jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri. 

Berikut penjelasan ketiga jalur masuk PTN tersebut, sebagaimana dijelaskan Prof. Ganefri dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/12/2023):

a. Jalur SNBP

Baca juga : Yandri Susanto: Madrasah Diniyah Bakal Masuk RPJPN 2025-2045

Dalam jalur SNBP, seleksi dilakukan lewat nilai akademik saja, atau nilai akademik dan prestasi lainnya, yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Biaya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Kuota minimum 20 persen. 

b. Jalur SNBT

Seleksi dilakukan berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) atau hasil UTBK dan kriteria lain (ditetapkan bersama oleh PTN). Pelaksanaan tes menggunakan komputer. Biaya ditanggung peserta dan subsidi pemerintah. Kuota minimum 40 persen.

Baca juga : Aliansi Mahasiswa Jawa Timur Gelar Mimbar Bebas, Ini Tuntutannya

c. Jalur Mandiri 

Dapat menggunakan lewat UTBK

Untuk PTN berbadan hukum (PTNBH), kuota SNBT minimum 30 persen dan Seleksi Mandiri maksimum 50 persen.

Baca juga : Relawan Pandawa Ganjar Beri Kiat Jadi Jurnalis Kritis Dan Kreatif

"Beberapa perguruan tinggi memanfaatkan nilai UTBK untuk seleksi jalur mandiri. Ketentuan ini diberlakukan bagi calon mahasiswa lulusan tahun 2024. Bagi lulusan tahun 2022, 2023 seleksi dilakukan lewat tes di masing-masing perguruan tinggi. Sesuai Permendikbudrostek Nomor 62 Tahun 2023, yang merupakan penyempurnaan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022," jelas Prof. Ganefri. 

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.