Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Basmi Tindak Pidana Pencucian Uang
Polri Sukses Sita Aset 4,52 T
Kamis, 28 Desember 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam penyelesaian kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tahun ini, Polri menyita aset hasil pencucian uang tersebut sebesar Rp 4,52 triliun.
Nilai ini mengalami peningkatan 10,8 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 4,08 triliun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, nilai aset yang disita tahun 2023 juga mengalami peningkatan.
Baca juga : BSI Maslahat Dan BSI Gelar Pelatihan Calon Khotib Muda Indonesia Batch 2
“Meningkatnya Rp 443 miliar atau naik 10,8 persen,” ungkap Sigit dalam agenda Rilis Akhir Tahun (RAT) Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Selain menyita aset, kata Sigit, Polri juga berhasil menyelesaikan perkara TPPU sebanyak 297 perkara pada tahun 2023. Jumlah ini naik 109,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 147 perkara.
“Dalam pemberantasan TPPU, kita juga mendapatkan hasil positif karena penyelesaian perkara tahun 2023 mengalami peningkatan 155 perkara,” terangnya.
Baca juga : Tenang Saat Debat Perdana, TPN Sebut Ganjar Sukses Bikin Penonton Terpana
Jenderal Polisi Bintang Empat ini mengatakan, Polri juga berkolaborasi dengan Satgas BLBI untuk menyita aset yang ditarget sebesar Rp 110,45 triliun.
Dari jumlah tersebut, Polri bersama stakeholder telah berhasil menyita Rp 14,57 triliun sepanjang tahun 2023.
“Saat ini sudah terdapat aset senilai Rp 35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara. Sejumlah Rp 14,57 triliun di antaranya dilakukan pada 2023,” jelasnya.
Baca juga : Ekonomi Syariah Harus Menjadi Pilar Penting Ekonomi Indonesia Menuju 2045
Wakil Kapolri Agus Andrianto menambahkan, upaya pemberantasan TPPU akan semakin mulus jika nanti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan DPR.
Dia berharap, DPR dan Pemerintah segera membahas RUU Perampasan aset.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya