Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eksklusif Kepada Rakyat Merdeka
Nawawi Berusaha Keras Pulihkan Wibawa KPK
Jumat, 12 Januari 2024 08:37 WIB
Sebelumnya
KPK sudah sering melakukan OTT. Tapi sepertinya belum ada efek jera. Bagaimana cara KPK melakukan sosialiasi pencegahan korupsi di daerah agar tidak terus terjadi?
Dalam UU 30 Tahun 2002, pasal 19 ayat 2 ada rumusan bahwa KPK bisa membentuk perwakilan di daerah. Tapi, dalam UU 19 Tahun 2019, rumusan itu tidak ditemukan lagi. Menyikapi itu, melalui peraturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, kemudian membuat satu kedeputian baru yaitu deputi koordinasi dan supervisi. Ini kerjanya hingga ke daerah. Satu deputi ini dibagi dalam 5 direktorat. Direktorat 1 (Aceh sampai Jambi). Direktorat 2 (Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah). Direktorat 3 (Jawa Timur dan seterusnya). Direktorat 5 (Papua). Nah, kedeputian inilah yang melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah.
Baca juga : Cawapres Ini Cerita Kerap Tidur Di Kuburan China
Kebanyakan penindakan di daerah berkaitan dengan pengadaan barang, jasa, perizinan. Itu yang paling banyak. Karenanya, KPK membangun kerjasama dengan LKPP membuat semacam model-model kebijakan yang bisa kita berikan kepada pemerintah daerah, untuk meminimalisir praktik korupsi. Ini memang belum optimal. Dewan Pengawas KPK memantau kerja-kerja kedeputian di daerah. Sempat misalnya ada semacam perdebatan, apakah perlu ada stiker ditempel: Objek ini belum melunasi pajak, dengan lambang KPK. Saya bilang, selama masih takut kepada KPK, kenapa kita tidak berani melakukan itu. Ibaratnya, agar maling tidak masuk ke rumah besar, ditempelin: Awas ada anjing galak. Nah, kalau KPK masih dianggap anjing galak ya nggak masalah, selama itu dalam konsepsi pemberantasan korupsi. Jangan sampai ditulis: Awas ada anjing galak, eh ternyata di dalamnya adalah kucing angora, hahaha (tertawa).
Banyak makelar ijin, makelar jabatan, makelar proyek, berkeliaran di daerah. Bagaimana upaya KPK menghilangkan ini semua? Setelah ada kedeputian KPK di daerah, apakah ada perubahan?
Baca juga : Tak Ada Kejadian Luar Biasa Yang Bisa Gagalkan Pilpres Satu Putaran
Dari laporan kerja kedeputian di daerah, tindak pidana korupsi yang menonjol yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, jual beli jabatan. Kita coba mengubah sistem. Kerjasama dengan institusi lain, seperti instansi pelayanan publik, BPKP dan Ombudsman. Kita coba berkolaborasi dalam upaya pencegahan jual beli jabatan.
Yang terkait pengadaan, kerjasama dengan LKPP. Dan terkait perizinan, ada kehadiran Ombudsman. Mereka itu membantu melakukan upaya-upaya pencegahan. Kasus di Maluku Utara, misalnya. Memperlihatkan bahwa di satu ruang, saat yang bersamaan, ada pengadaan barang jasa, perizinan dan jual beli jabatan. Ini sebuah contoh, semua persoalan korupsi di satu daerah, muncul dalam waktu bersamaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya