Dark/Light Mode

Eksklusif Kepada Rakyat Merdeka

Nawawi Berusaha Keras Pulihkan Wibawa KPK

Jumat, 12 Januari 2024 08:37 WIB
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango (kanan) menceritakan kondisi KPK saat ini dan target-target besarnya ke depan, kepada Direktur Utama Rakyat Merdeka/CEO RM Group Kiki Iswara saat diwawancarai eksklusif oleh Rakyat Merdeka, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (Foto: Patrarizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango (kanan) menceritakan kondisi KPK saat ini dan target-target besarnya ke depan, kepada Direktur Utama Rakyat Merdeka/CEO RM Group Kiki Iswara saat diwawancarai eksklusif oleh Rakyat Merdeka, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (Foto: Patrarizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Berikut petikan wawancaranya.

Presiden Jokowi pernah mengatakan, Indonesia adalah salah satu negara yang peja­batnya paling banyak ditang­kap karena perkara korupsi. Bagaimana memaknai hal tersebut?

Tentu yang paling memahami apa maksud pernyataan itu, ya beliau (Presiden) sendiri. Kita hanya menafsirkan saja. Per­nyataan Presiden adalah kelanjutan dari pernyataan bahwa konsep pemberantasan korupsi saat ini perlu dievaluasi.

Baca juga : Cawapres Ini Cerita Kerap Tidur Di Kuburan China

Kalau memang harus dievaluasi, keputusannya berada di eksekutif dan legislatif. Sebab, pemberantasan korupsi diatur oleh produk pemerintah dan DPR. Misalnya, UU Nomor 30 Tahun 2002 dan UU No 19 Ta­hun 2019. Itu pun masih belum sempurna. Belum semua (tindak korupsi) masuk. Misalnya trad­ing influence (jual beli penga­ruh), penyuapan di sektor swasta.

Jadi, bukan ranah KPK un­tuk menyikapi evaluasi. Yang sudah kita lakukan, misalnya, menyuarakan rancangan un­dang-undang perampasan aset, pembatasan uang kartal. Namun, masyarakat tahu kan, seperti apa nasib rancangan peraturan tersebut sekarang.

Belum lagi dari sisi undang-undang kelembagaan. Dalam konsepsi pemberantasan ko­rupsi, pencegahan ditempatkan pada urutan keempat, di bawah tugas penindakan. Makanya, KPK kerjanya menangkap dulu, baru mencegah. Kalau mau kebalikannya, maka di urutan pertama harusnya: Tugas KPK adalah melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah ter­jadinya tindak pidana korupsi.

Baca juga : Tak Ada Kejadian Luar Biasa Yang Bisa Gagalkan Pilpres Satu Putaran

Sekarang ini, kita perkenalkan nomenklatur Trisula Pemberan­tasan Korupsi. Pertama, pendi­dikan. Diharapkan bisa menge­nalkan anti korupsi kepada anak-anak sejak awal. Sehingga bisa membangun karakter, bahwa korupsi itu tidak benar.

Kedua, pencegahan. Dengan membangun sistem. Namun di KPK, pencegahan itu baru pada tahap pelaporan LHKPN dan gratifikasi. Banyak instrumen lain belum terakomodir dalam undang-undang. Dan KPK juga belum diberikan kewenang­an penuh untuk mengaturnya. Misalnya, conflict of interest (konflik kepentingan). Itu pada­hal embrio dari korupsi. Pengo­lahan instrumen conflict of inter­est diatur dalam satu peraturan Mahkamah Agung. Sebetulnya bisa jadi semacam pedoman bagi kita. Di negeri ini, yang bahaya bukan cuma korupsi. Bahaya lain mengancam yaitu nepotisme, kolusi dan konflik kepentingan.

Dan ketiga, penindakan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.