Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Eksklusif Kepada Rakyat Merdeka
Nawawi Berusaha Keras Pulihkan Wibawa KPK
Jumat, 12 Januari 2024 08:37 WIB
Sebelumnya
Berikut petikan wawancaranya.
Presiden Jokowi pernah mengatakan, Indonesia adalah salah satu negara yang pejabatnya paling banyak ditangkap karena perkara korupsi. Bagaimana memaknai hal tersebut?
Tentu yang paling memahami apa maksud pernyataan itu, ya beliau (Presiden) sendiri. Kita hanya menafsirkan saja. Pernyataan Presiden adalah kelanjutan dari pernyataan bahwa konsep pemberantasan korupsi saat ini perlu dievaluasi.
Baca juga : Cawapres Ini Cerita Kerap Tidur Di Kuburan China
Kalau memang harus dievaluasi, keputusannya berada di eksekutif dan legislatif. Sebab, pemberantasan korupsi diatur oleh produk pemerintah dan DPR. Misalnya, UU Nomor 30 Tahun 2002 dan UU No 19 Tahun 2019. Itu pun masih belum sempurna. Belum semua (tindak korupsi) masuk. Misalnya trading influence (jual beli pengaruh), penyuapan di sektor swasta.
Jadi, bukan ranah KPK untuk menyikapi evaluasi. Yang sudah kita lakukan, misalnya, menyuarakan rancangan undang-undang perampasan aset, pembatasan uang kartal. Namun, masyarakat tahu kan, seperti apa nasib rancangan peraturan tersebut sekarang.
Belum lagi dari sisi undang-undang kelembagaan. Dalam konsepsi pemberantasan korupsi, pencegahan ditempatkan pada urutan keempat, di bawah tugas penindakan. Makanya, KPK kerjanya menangkap dulu, baru mencegah. Kalau mau kebalikannya, maka di urutan pertama harusnya: Tugas KPK adalah melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca juga : Tak Ada Kejadian Luar Biasa Yang Bisa Gagalkan Pilpres Satu Putaran
Sekarang ini, kita perkenalkan nomenklatur Trisula Pemberantasan Korupsi. Pertama, pendidikan. Diharapkan bisa mengenalkan anti korupsi kepada anak-anak sejak awal. Sehingga bisa membangun karakter, bahwa korupsi itu tidak benar.
Kedua, pencegahan. Dengan membangun sistem. Namun di KPK, pencegahan itu baru pada tahap pelaporan LHKPN dan gratifikasi. Banyak instrumen lain belum terakomodir dalam undang-undang. Dan KPK juga belum diberikan kewenangan penuh untuk mengaturnya. Misalnya, conflict of interest (konflik kepentingan). Itu padahal embrio dari korupsi. Pengolahan instrumen conflict of interest diatur dalam satu peraturan Mahkamah Agung. Sebetulnya bisa jadi semacam pedoman bagi kita. Di negeri ini, yang bahaya bukan cuma korupsi. Bahaya lain mengancam yaitu nepotisme, kolusi dan konflik kepentingan.
Dan ketiga, penindakan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya