Dark/Light Mode

Kemendagri Kolaborasi Bareng BI Perluas Penggunaan KKI

Sabtu, 27 Januari 2024 18:39 WIB
Foto: Kemendagri
Foto: Kemendagri

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Bank Indonesia (BI) melakukan percepatan dan perluasan penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI).

Kolaborasi itu diwujudkan dengan diselenggarakannya High Level Meeting Steering Committee Kartu Kredit Indonesia bertajuk ‘Percepatan Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pada Pemerintah Daerah (Pemda)’ dan uji coba transaksi menggunakan KKI fitur Online Payment Virtual Card Tokenization.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Plh. Dirjen Bina Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, penggunaan KKPD telah ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa," kata Maurits dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (27/1/2024).

Menurut Maurits, jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemda berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (Co-Branding).

Baca juga : Kemendagri Tuntaskan Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua

Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD. Karena, KKPD memiliki berbagai manfaat bagi Pemda.

Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 secara berjenjang.

Untuk itu, Kemendagri mendorong Pemda untuk menggunakan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam implementasinya.

Penggunaan KKPD pada Pemda, kata Maurits, memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain, dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas.

Kemudian, transaksi yang aman, mengurangi idle cash dan potensi fraud, serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan.

Baca juga : Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI

Maurits memastikan, untuk mendukung penggunaan KKI, maka juga dilakukan uji coba transaksi menggunakan KKI fitur Online Payment Virtual Card Tokenization yang merupakan pengembangan ketiga dari KKI setelah QRIS dan Kartu Fisik.

Pengembangan KKI dengan fitur Online Payment ditujukan dalam rangka efektivitas pembayaran pengadaan barang/jasa Pemerintah dengan limit paling banyak 200 juta per penerima pembayaran.

"Dengan penggunaan KKI fitur Online Payment Virtual Card Tokenization diharapkan pemerintah daerah dapat secara optimal melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing dengan menggunakan UP," jelasnya.

Maurits berharap, penggunaan KKI Kartu Fisik dan KKI Online pada Pemda dapat segera diimplementasikan.

Oleh karena itu, sangat penting adanya kerja sama yang efektif antara pihak-pihak terkait seperti Kemendagri, BI, OJK, LKPP, Pemda, Asbanda dan Himbara.

Baca juga : Prudential Indonesia Siap Berkolaborasi dengan RS Rujukan Kemenkes

Selain itu, guna mengoptimalkan percepatan dan perluasan KKI, percepatan izin penerbitan KKI Kartu Fisik dan KKI fitur Online Payment kepada Bank BPD dan Bank Kerja Sama (Co-Branding) dari BI dan OJK juga turut berperan penting.

Maurits meminta gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan KKI.

"Gubernur harus melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan KKI pada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 10 setelah periode triwulan berakhir," tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.