Dark/Light Mode

Kemendagri Tuntaskan Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua

Sabtu, 27 Januari 2024 15:15 WIB
Foto: Kemendagri
Foto: Kemendagri

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) konsisten dan berkomitmen menyelesaikan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meminta Pemprov Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan agar segera menyelesaikan pembayaran Beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023 di wilayahnya.

Penyelesaian tersebut didasarkan pada validitas data akademik mahasiswa dan penyesuaian data, alamat mahasiswa, validasi, serta aspek terkait lainnya.

Baca juga : Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI

"Sinkronisasi data penting dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan karena yang mendapat beasiswa adalah mahasiswa yang benar-benar sedang menuntut ilmu," tegas Wempi dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).

Sementara Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Plh. Dirjen Bina Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menekankan kepada Pemprov se-wilayah Papua, apabila tidak dapat menyelesaikan tunggakan beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023 sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka harus segera melakukan tindak lanjut.

"Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan segera melakukan pemotongan Dana Transfer (intercept) melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagaimana Surat Wakil Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan," ujarnya. 

Baca juga : Produk Lokal Didorong Berdaya Saing Global

Selain itu, Maurits juga mengingatkan pentingnya mengalokasikan anggaran yang cukup dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta membayar beasiswa SUP sebagaimana validitas data tagihan beasiswa SUP.

"Pemerintah Provinsi se-wilayah Papua agar segera mengalokasikan anggaran yang cukup dalam APBD, serta segera melakukan tindak lanjut pembayaran beasiswa SUP sesuai dengan kewajiban dan/atau didasarkan validitas data tagihan beasiswa SUP yang disampaikan oleh pihak penagih," jelasnya.

Lebih lanjut Maurits mengatakan, untuk menuntaskan permasalahan tunggakan beasiswa SUP maka masing-masing Pemprov harus berkoordinasi dan berharmonisasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.

Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Pemprov Papua juga harus melakukan penyesuaian kontrak kerja sama terkait beasiswa SUP dengan memisahkan antara Pemprov Papua Barat dan provinsi baru di Papua.

Upaya ini penting dilakukan agar perjanjian kontrak dilakukan sesuai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

"Dalam hal memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi mulai tahun anggaran 2024 dan seterusnya dengan besaran alokasi anggaran yang telah disepakati bersama," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.