Dark/Light Mode

Mahfud Mendapat Gelar Adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum

Kamis, 25 Januari 2024 15:09 WIB
(Foto: Instagram @mohmahfudmd)
(Foto: Instagram @mohmahfudmd)

RM.id  Rakyat Merdeka - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mendapat gelar adat Batin Perkasa Saibani Niti Hukum dari Kerajaan Adat Kepaksian Pernong, Lampung Barat, Lampung. Gelar tersebut diberikan lantaran Mahfud dinilai berani dalam menegakkan hukum di Tanah Air. 

Prosesi pemberian gelar adat digelar di Lampung Barat, Lampung, Kamis (25/1/2024). Sebelum diberikan gelar tersebut, Mahfud mengikuti upacara adat Kerajaan Fraksi Pernong. Mahfud mengenakan pakaian adat khas Lampung lalu disambut tari Sei Batin dan Sei Sembah. Setelah itu, Mahfud diarak masyarakat adat dan duduk bersama raja-raja dari Fraksi Pernong.

Baca juga : Relawan Mas Bowo Gelar Senam Sehat dan Pembagian Sembako Di Lebak

Penghargaan adat tersebut kemudian diserahkan oleh Pangeran Edward Syah Pernong, Raja Pernong ke-23, Sultan Sekala Brak. Menurut Pangeran Edward Syah, Batin merupakan gelar yang tingkatnya atau stratanya berada langsung di bawah raja. Perkasa artinya kuat dan tangguh, Saibani artinya seseorang yang berani dan Niti artinya menjalankan atau menegakkan hukum.

Mahfud merasa senang mendapat gelar tersebut apalagi di saat yang sama ia juga menerima pusaka Lencana Emas Aur Sebatang Di Tengah Padang. 

Baca juga : Gibran ke Mahfud di Tengah Debat: Mohon Maaf Jika Ada Kata-kata yang Salah

"Ini pengalaman tak ternilai. Apalagi, setelah tahu kalau pusaka ini merupakan satu pusaka yang tidak pernah diberikan kepada siapapun sebelumnya Kerajaan Kepaksian Pernong," tulis Mahfud, di akun Instagram miliknya, Kamis (25/1/2024). 

Menkopolhukam itu menyampaikan terima kasih atas pengakuan dan sambutan yang diberikan Kerajaan Fraksi Pernong. "Semua ini akan semakin mengokohkan niat dan ambisi saya bersama Pak Ganjar untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan kesuksesan Indonesia," ungkapnya. 

Baca juga : KBRI Bangkok Gelar Laga Bola Persahabatan, Diikuti Banyak Dubes Dan Diplomat

Kata Mahfud, membangun masyarakat adat dan menjaga hukum adat adalah kewajiban konstitusional karena dimuat dalam UUD 45. "Itu sebabnya, Mas Ganjar dan saya telah berkomitmen utk membangun dan memelihara masyarakat adat sesuai ciri khasnya masing masing," pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.