Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat tindak lanjut pendanaan dan updating data beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan, rapat tersebut digelar untuk menyamakan persepsi, pemahaman, dan mencari solusi seputar permasalahan yang berkaitan dengan beasiswa SUP.
“Sehingga dapat ditindaklanjuti mengenai pendanaannya," kata Wempi dalam keterangan resminya, Sabtu (27/1/2024).
Baca juga : Kemendagri Tuntaskan Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua
Wempi juga meminta Pemda provinsi dan kabupaten/kota se-wilayah Papua agar segera menyelesaikan pendataan terhadap mahasiswa penerima beasiswa otonomi khusus (otsus) tersebut. Hal ini untuk mempermudah pencairan biaya perkuliahan tersebut.
"Pemprov Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan dalam penganggaran pada APBD Tahun Anggaran 2023 untuk biaya pendidikan, khususnya bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan baik di dalam negeri maupun luar negeri, harus melakukan sinkronisasi data terlebih dahulu," jelas Wempi.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Plh. Dirjen Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan, pihaknya terus berfokus menindaklanjuti penyelesaian pendanaan beasiswa SUP TA 2023 tersebut.
Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Pangkalpinang Susun APBD Tepat Waktu
Pemprov se-wilayah Papua diminta untuk membentuk tim monitoring dan evaluasi beasiswa SUP.
"Pemprov se-wilayah Papua perlu membentuk tim monitoring dan evaluasi beasiswa SUP yang ditetapkan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan Surat Keputusan Gubernur di masing-masing wilayah, yang dibebankan kepada pemerintah provinsi," ujarnya.
Selain itu, Maurits mengatakan, Pemprov Daerah Otonom Baru (DOB) diperkenankan untuk membantu Pemprov Papua selaku daerah induk terkait pembayaran beasiswa SUP tersebut.
Baca juga : Kementan Pastikan Layanan Rekomendasi Impor Bawang Putih Sesuai Ketentuan
Namun, hal itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
"Pemprov DOB berkeinginan membantu Pemerintah Provinsi Papua (induk) terkait pembayaran beasiswa SUP, dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian bantuan keuangan khusus dengan kemampuan keuangan daerah," tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya