Dark/Light Mode

Kemendagri Minta Pemda Pangkalpinang Susun APBD Tepat Waktu

Sabtu, 27 Januari 2024 14:58 WIB
Foto: Kemendagri
Foto: Kemendagri

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 harus tepat waktu dan tepat sasaran. Terutama, dalam menjalankan program prioritas nasional.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Bahri meminta Pemda Pangkalpinang mengoptimalkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Bantuan Sosial (Bansos) untuk mengendalikan inflasi.

Hal tersebut dikarenakan kondisi dalam kategori mendesak seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain itu, diatur pula dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019, Pemda dapat menggunakan BTT untuk melakukan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya," kata Bahri dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI Menuju Akuntabilitas Keuangan Yang Andal, di Jakarta, dikutip Sabtu (27/1/2024).

Baca juga : Kemendagri Dorong Pemprov Jambi Optimalkan Penggunaan SIPD RI

Sementara, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Untuk itu, penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

"Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam APBD," imbau Maurits.

Maurits juga mengingatkan Pemda menerapkan asas ‘money follow program’, yakni penganggaran berfokus terhadap program yang berkaitan langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

"Kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan memastikan kematangan dalam menerjemahkan kebutuhan dalam pencapaian kinerja suatu program dan kebermanfaatan bagi masyarakat," tegasnya.

Baca juga : Produk Lokal Didorong Berdaya Saing Global

Maurits mengingatkan, Pemda harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.

Dalam hal alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan.

Menurutnya, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah difokuskan pada prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

Serta, tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran tahun anggaran sebelumnya.

Maurits juga mengingatkan soal kewenangan Pemerintah pusat dalam mengawasi penggunaan APBD.

Baca juga : Kemenkominfo Ajak Perangi Narkoba Di Kalangan ASN Dan Pekerja

Terkait hal itu, Pemerintah pusat akan terus memperbaiki dan memberikan bimbingan teknis kepada Pemda. Saat ini, Pemerintah Pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.

"Dengan SIPD RI mudah-mudahan dapat mempermudah kita semua dan diharapkan tidak ada bukti pertanggungjawaban yang tidak sah jadi tidak ada fraud atau kecurangan di sana," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.