Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pasca hasil revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterbitkan pada Jumat (18/10), status pegawai KPK akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sekalipun begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak semua pegawai KPK secara otomatis bisa menjadi PNS.
"Kami akan menyaring dulu. Tapi secara prinsip, kami memahami kebutuhan yang ada di KPK," kata Tjahjo di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/10).
Baca juga : Tak Jadi Demo UU KPK Hari Ini, Mahasiswa Insyaf...
Dalam proses penyaringan ini, Kementerian PANRB akan menyeleksi terlebih dahulu pegawai KPK yang saat ini masih bekerja, dan memang berhasrat untuk jadi PNS.
"Akan ada proses seleksi dulu dong. Kan ada yang mau, ada yang tidak. Kan sah-saja aja kalau ada yang mau. Silakan," ungkap dia.
Tjahjo menyampaikan, peralihan status pegawai KPK menjadi PNS masih terus dibahas bersama dengan para stakeholder terkait.
Baca juga : Perppu KPK Layu Sebelum Berkembang
"Akan kami bahas bersama dong, saat ini kami menampung dulu (berbagai usulan)," imbuh politikus PDIP ini.
Dia memastikan, pihaknya terus intens berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan KPK, untuk kejelasan status pegawainya di masa mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, disebutnya telah membicarakan masalah dengan ini para pucuk pimpinan KPK.
Baca juga : Bank BRI Sambut Puncak Peringatan Hari Batik Nasional
"Apakah akan dilakukan, seleksi kembali atau langsung semuanya, itu tergantung. Bisa juga ada kemungkinan pegawai KPK, yang saat ini tidak setuju dengan keputusan itu, dan mereka resign. Itu bisa juga," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya