Dark/Light Mode

Jam Kerja PNS Berubah Selama Ramadhan, Masuk Jam 8 Pulang Jam 3 Sore

Senin, 11 Maret 2024 11:25 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas. (Foto: Humas KemenPANRB).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas. (Foto: Humas KemenPANRB).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jam kerja PNS mengalami penyesuaian selama bulan suci Ramadhan. Waktu kerja lebih singkat yaitu dari pukul 8 pagi hingga pukul 3 sore. Di waktu biasa, PNS bekerja dari pukul 7.30 hingga pukul 16.00. 

Perubahan itu berdasar Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perubahan jam kerja ini Pemerintah menjaga pelayanan publik tetap berjalan. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, biasanya pihaknya mengeluarkan surat edaran untuk perubahan jam kerja PNS. Namun, saat ini perubahan jam kerja diatur dalam PP 21/2023). 

Pada Perpres disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. 

"Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah," kata Azwar Anas, dalam keterangan tertulis Senin, (11/3)2024).

Azwar Anas mengatakan, untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Baca juga : Sambut Bulan Ramadhan, Aplikasi Ruang Ngaji Tambahkan Fitur Baru

 “Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

 

Baca juga : Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Erdogan atas Keunggulan di Pilpres

Berikut jam kerja Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00

Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Jumat: 08.00-15.30

Waktu Istirahat: 11.30-12.30

 

Baca juga : Jelang Ramadhan, Harga Bawang Merah Merangkak Naik

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:

1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00

Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Hari Jumat: 08.00-14.30

Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.