Dark/Light Mode

Ditjen AHU Luncurin 3 Aplikasi Pelayanan Publik Terbaru

Kamis, 31 Oktober 2019 22:36 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly meluncurkan tiga aplikasi pelayanan publik. (Foto: Ist)
Menkumham Yasonna H. Laoly meluncurkan tiga aplikasi pelayanan publik. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melaunching alias meluncurkan tiga aplikasi pelayanan publik berbasis online terbaru. Peluncuran ini dilakukan tepat di Hari Dharma Karyadhika (HDKD) 2019. 

Tiga aplikasi terbaru tersebut yakni Aplikasi Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), Aplikasi Koperasi dan Aplikasi Beneficial Ownership (BO) atau Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat.

Peluncuran ketiga aplikasi pelayanan publik terbaru Ditjen AHU tersebut, dilaunching langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada Rabu (30/10) malam. 

Baca juga : KPK Diminta Luhut untuk Awasi Permasalahan Bijih Nikel

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan, Kemenkumham telah banyak membuat perubahan dan inovasi, baik internal maupun untuk pelayanan publiknya. Walaupun demikian, inovasi tidak boleh berhenti begitu saja.

“Kalau kita berada pada zona nyaman, tidak ada keinginan untuk to transform, maka kita tidak akan pernah maju,” ujar Yasonna. 

Sementara Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar menjelaskan ketiga aplikasi pelayanan publik tersebut merupakan respon Ditjen AHU Kemenkumham dalam meningkatkan kemudahaan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia yang menjadi program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca juga : Ditjen AHU Gelar Pelatihan Jabatan Notaris

“Upaya yang sedang dilakukan Indonesia saat ini guna meningkatkan iklim kemudahan berusaha dan di saat yang bersamaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juga menjadi perhatian Indonesia yang tidak kalah penting,” tutur Cahyo, Kamis (31/10). 

Dia mengungkapkan, aplikasi SABU merupakan suatu sistem pendaftaran badan usaha yang berbentuk Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer dan Persekutuan Perdata. Sedangkan aplikasi Koperasi adalah suatu sistem yang dikembangkan guna menyelengarakan pengesahan pendirian Koperasi, pengesahan perubahan Koperasi, dan pengesahan pembubaran Koperasi.

“Terakhir akan tetapi tidak kalah pentingnya adalah aplikasi Penyampaian Informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), sebuah aplikasi yang dibuat agar Korporasi dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat yang terdapat pada korporasinya kepada Ditjen AHU Kemenkumham,” jelasnya.

Baca juga : Kemenpar Apresiasi Pelaksanaan Festival Ulun Danu Beratan

Cahyo menambahkan ketiga aplikasi tersebut merupakan wujud kepedulian dan sumbangsih Ditjen AHU Kemenkumham terhadap kemudahan berusaha di Indonesia serta terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. 

“Ketiga aplikasi ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan iklim investasi yang baik sekaligus aman dari praktek-praktek tindak pidana pencucian uang, yang artinya Indonesia tidak bisa lagi dijadikan sebagai tempat pencucian uang,” tutupnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.