Dark/Light Mode

Visa Haji Bodong Berseliweran Di Medsos

Kemenag: Jangan Tertipu!

Senin, 22 April 2024 07:30 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, hanya visa haji yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan, ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.

Penegasan ini menyusul banyaknya info yang menawar­kan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial, seperti Facebook, Insta­gram, hingga pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman, Minggu (21/4/2024).

Menurutnya, Arab Saudi sudah menyampaikan terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024.

Arab Saudi betul-betul secara ketat mengawasi dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas.

Baca juga : PDIP Tidak Ngotot Posisi Gubernur, DM Juga Ikhlas

Untuk diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU menga­tur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indo­nesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia ter­bagi dua, haji reguler yang dise­lenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khu­sus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indone­sia sebanyak 221 ribu jemaah. Indonesia juga mendapat 20 ribu tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada 2024 adalah 241 ribu jemaah.

Untuk WNI yang mendapat­kan undangan visa haji muja­malah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan WNI mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kera­jaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Baca juga : Netizen Berharap, Juga Pesimis

Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indone­sia untuk beribadah haji.

Namun, masyarakat juga ha­rus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

“Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa be­rangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ungkapnya.

Apalagi, kata Hilman, Arab Saudi juga sudah menegaskan akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih kom­prehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, doku­men, dan lainnya.

Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk ti­dak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji.

“Sekali lagi saya mengingat­kan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” imbaunya.

Baca juga : Amankan Pasokan Minyak

Direktur Layanan Haji dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Saiful Mujab menambahkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Menurutnya, setelah proses pelunasan biaya perjalanan iba­dah haji (Bipih) selesai, tahap selanjutnya adalah penyiapan dokumen dan proses pemvisaan.

“Saat ini sedang proses visa dan dokumen lainnya seperti paspor, bio visa, dan lainnya. Sampai sekarang, sudah seki­tar 23 ribu jemaah yang sudah terbit visanya. Ini akan terus berproses hingga semua visa jemaah haji Indonesia terbit,” ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.