Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintahan Amerika Serikat (AS) bersiap mengumumkan sanksi untuk Pasukan Pertahanan Israel (IDF) atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Tepi Barat, Palestina. Ini merupakan sanksi pertama yang bakal dijatuhkan Washington, pada sekutu kesayangannya ini.
Dilansir Kantor Berita Axios, Minggu (21/4/2024), Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken akan mengumumkan sanksi pada pasukan IDF batalion Netzah Yehuda dalam waktu dekat ini. Pemerintahan di bawah Presiden Joe Biden menganggap, tindakan pasukan IDF di bawah batalion Netzah Yehuda banyak melakukan pelanggaran HAM di Tepi Barat.
Jika sanksi dijatuhkan, maka pasukan IDF tidak akan lagi menerima pengiriman senjata dari Negeri Paman Sam. Selain itu, sanksi tersebut juga mencegah tentaranya berlatih dengan pasukan AS, atau mengambil bagian dalam kegiatan apa pun yang didanai Negeri Paman Sam.
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu merespons kabar ini dengan emosi. Dia mengaku kaget dan tidak habis pikir dengan kabar tersebut.
Baca juga : Kejaksaan Agung Buka Rekening Yang Diblokir
“Di saat pasukan kami tengah melawan serangan teroris, keputusan menjatuhkan sanksi pada unit khusus kami adalah momen terendah dalam moral,” cuit Netanyahu di akun media sosial X miliknya, Sabtu (20/4/2024).
Dia menampik, batalion Netzah Yehuda telah melakukan banyak pelanggaran HAM selama bertugas mengurus warga Palestina di Tepi Barat. “Saya dan seluruh pejabat pemerintahan saya menolak rencana sanksi ini,” tegas Netanyahu.
Salah satu kasus teranyar penyalahgunaan kekuatan pasukan IDF di Tepi Barat adalah dalam kasus kematian Omar As’ad, warga Amerika keturunan Palestina, berusia 80 tahun. Dia dikabarkan tewas karena serangan jantung. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan, As’ad ditemukan tewas setelah ditutup matanya, disumpal, dan diborgol oleh batalion tersebut di Tepi Barat.
Sebelumnya, pada Jumat (19/4/2024), AS menjatuhkan sanksi terhadap Ben-Zion Gopstein, pendiri dan pemimpin kelompok sayap kanan Lehava, dan dua entitas yang mengumpulkan dana untuk pria Israel yang dituduh melakukan kekerasan terhadap pemukim.
Baca juga : Akun Medsos Mendadak Raib
Padahal, Undang-Undang Leahy pada 1997, melarang pendanaan bagi unit militer asing, yang diyakini terlibat dalam pelanggaran HAM, seperti pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan dan pemerkosaan.
Pada Rabu (17/4/2024), situs berita investigasi ProPublica yang berbasis di AS melaporkan, Menlu Blinken telah mengikuti rekomendasi Departemen Luar Negeri, agar segera menerapkan UU Leahy pada beberapa unit militer dan polisi Israel.
Ketika ditanya tentang laporan tersebut pada konferensi pers di Italia pada Jumat (19/4/2024), Blinken mengatakan, penerapan Undang-Undang Leahy memakan waktu dan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, baik dalam mengumpulkan fakta maupun menganalisisnya.
“Anda akan segera melihat hasilnya. Saya telah membuat keputusan dan kita bisa melihat keputusan akhirnya dalam beberapa hari mendatang,” ujar Blinken, dikutip New York Post, Sabtu (20/4/2024). DAY
Baca juga : Sri Mulyani: Pemerintah Antisipasi Dan Waspada
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Senin, 22 April 2024 dengan judul "Langgar HAM Warga Palestina AS Hukum Militer Israel"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya