Dark/Light Mode

Rencana Penonaktifan 92.000 NIK Diprotes DPRD

Warga Betawi Asli Terusir, Pendatang Malah Diterima

Senin, 22 April 2024 06:50 WIB
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan melakukan penertiban terhadap 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada pekan ini. Kebijakan itu dipastikan dilakukan dengan lebih dahulu melakukan verifikasi ke lapangan.

Dukcapil DKI membidik 92.493 NIK karena 81.119 NIK tercatat sudah meninggal dunia dan 11.374 NIK warga sudah tidak lagi tinggal di Rukun Tetangga (RT) yang tercantum dalam KTP.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan NIK tersebut dalam rangka memulai program penertiban KTP warga Jakarta. Surat pengajuan penon­aktifan NIK sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri), sebagai instansi yang berhak melakukan penonaktifan.

Baca juga : Budi Gunawan Optimistis Tim Voli BIN Bakal Juara

“Ada 92 ribuan NIK yang awal ini akan kami lakukan penertiban. Minggu ini bisa kami langsung dinonaktifkan,” kata Budi dalam keterangannya, akhir pekan ini.

Dia mengungkapkan, penon­aktifan NIK tidak dilakukan secara asal. Petugas Dukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga sebelum menonaktifkan NIK.

Warga yang NIK-nya dinon­aktifkan sementara tersebut dapat mengajukan pengaktifan kembali jika ada kekeliruan. Caranya, warga bersangkutan bisa datang ke posko di loket pelayanan Dukcapil di kelurahan terdekat.

Baca juga : Tenis Dunia, Rybakina Tekuk Ratu Tenis Dunia

“Pemerintah Provinsi (Pem­prov) DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk mengak­tifkan kembali, jadi tidak perlu prosedur harus ke Kemendagri,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya memasti­kan tidak ada operasi yustisi bagi para pendatang baru ke Jakarta setelah Lebaran ini. Operasi yustisi, menurutnya, dilakukan terakhir kali pada 2018. Setelah itu sudah tidak pernah dilaku­kan lagi karena tindakan itu tidak memiliki dampak yang signifikan.

“Untuk kali ini Dinas Duk­capil DKI memiliki pola baru dengan menggunakan program penataan dan penertiban doku­men kependudukan,” jelasnya.

Baca juga : Kejaksaan Agung Buka Rekening Yang Diblokir

Meski demikian, Budi mengimbau kepada para pendatang agar memiliki tempat tinggal di Jakarta karena hal itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pendataan. Selain itu, pendatang baru diminta memiliki pekerjaan dan keterampilan mumpuni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.