Dark/Light Mode

24 WNA Diamankan, Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah

Sabtu, 1 Juni 2024 18:50 WIB
Sebanyak 24 WNA di Bali diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena overstay (tinggal lajak). (Foto: Ditjen Imigrasi)
Sebanyak 24 WNA di Bali diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena overstay (tinggal lajak). (Foto: Ditjen Imigrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 24 warga negara asing (WNA) karena overstay (tinggal lajak) atau melebihi masa izin tinggal.

Berawal dari laporan masyarakat yang masuk, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan patroli keimigrasian di kawasan Legian Kuta, Selasa (28/5/2024).

“Kami menerima pesan WhatsApp dari masyarakat yang melaporkan adanya WNA diduga overstay dan melakukan penipuan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terkait identitas dan lokasinya, kami bergerak melakukan penanganan lebih lanjut”, jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, Sabtu (1/6/2024).

Dari hasil patroli, tiga WN Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC 35) diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca juga : Pemberangkatan Calhaj, Dirjen Imigrasi Pastikan Makkah Route Di 3 Bandara Lancar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA laki-laki tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.

Hasil pengawasan lanjutan pada Rabu (29/5/2024), membuahkan pengamanan lebih lanjut terhadap 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania), yang diketahui telah overstay. Sembilan di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

“Berdasarkan Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang overstay akan dideportasi serta dicekal. Namun, apabila pada saat dilakukan pendalaman terbukti melakukan pidana, kami akan melakukan projustitia Terhadap WNA tersebut," jelas Suhendra.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian, unit pelaksana teknis imigrasi di seluruh Indonesia rutin melakukan operasi, yang dikoordinasikan langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan.

Baca juga : Plus Minus Layanan Transportasi Mudik Dan Balik Lebaran 2024, Berikut Solusinya

Beberapa operasi pengawasan keimigrasian tersebut antara lain meliputi operasi Bali Becik, operasi Jagratara dan operasi gabungan (opsgab).

Pengawasan dan Penindakan Teratur

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan dan penindakan secara teratur.

Selama periode Januari - Mei 2024, total 91 orang WNA telah ditindak khusus di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang overstay, sedangkan 35 lainnya tidak taat aturan.

Baca juga : ACC Syariah Adakan Literasi Keuangan Tentang Pembiayaan Syariah

Silmy pun meminta jajaran Imigrasi, agar dapat melakukan operasi yang lebih besar secara berkala.

“Selain menggalakkan pengawasan, Imigrasi juga akan melakukan evaluasi pemberian visa on arrival (VoAuntuk warga negara tertentu yang banyak membuat masalah. Kita harus menjaga, agar hanya pelintas yang berkualitas, yang datang ke Indonesia," tegas Silmy.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.