Dark/Light Mode

Luncurkan Si Duli

Kemenko Polhukam Siap Perangi Pungli

Kamis, 13 Juni 2024 07:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (ketiga kiri), Sekretaris Kemenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso (kedua kiri), Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Komjen Ahmad Dofiri (ketiga kanan), Wakil Ketua Pelaksana I Satgas Saber Pungli Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw (kedua kanan), Wakil Ketua Pelaksana II Satgas Saber Pungli Ali Mukartono (kanan), dan Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen TNI Alvis Anwar (kiri), menekan tombol pada peluncuran interoperabilitas aplikasi Si Duli dan SP4N Lapor! Di sela Rakernas Satgas Saber Pungli 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Rabu (12/6/2024). ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO/SPT.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto (ketiga kiri), Sekretaris Kemenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso (kedua kiri), Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Komjen Ahmad Dofiri (ketiga kanan), Wakil Ketua Pelaksana I Satgas Saber Pungli Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw (kedua kanan), Wakil Ketua Pelaksana II Satgas Saber Pungli Ali Mukartono (kanan), dan Wakil Inspektur Jenderal TNI Mayjen TNI Alvis Anwar (kiri), menekan tombol pada peluncuran interoperabilitas aplikasi Si Duli dan SP4N Lapor! Di sela Rakernas Satgas Saber Pungli 2024 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Rabu (12/6/2024). ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO/SPT.

 Sebelumnya 
“Artinya perlu pengawasan, perlu menerima laporan kita mendengarkan supaya apa yang kita berikan itu supaya benar-benar jalan di lapangan,” te­gasnya.

Dalam upaya pemberantasan praktik pungli, Pemerintah juga telah menerbitkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 ten­tang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tak hanya itu, sebagai upaya melibatkan masyarakat, aplikasi Si Duli terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (Sp4nLapor!) akan menjadi jembatan baik di tingkat pusat, daerah, bahkan sampai kabu­paten/kota.

“Diharapkan interoperabilitas aplikasi Si Duli dan Sp4n Lapor! dapat berkontribusi secara sig­nifikan dalam menaikkan nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Pemerintah,” harap Hadi.

Baca juga : Tolong, Website PPDB Online DKI Error Lagi...

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), capaian IPAK Indonesia pada 2023 sebesar 3,92. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2022 sebesar 3,93.

IPAK adalah sebuah indika­tor untuk mengukur perilaku antikorupsi di masyarakat. IPAK disusun berdasarkan dua di­mensi, yaitu dimensi Persepsi dan dimensi pengalaman.

Nilai indeks yang semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi.

Sedangkan nilai indeks yang semakin mendekati 0 menun­jukkan bahwa masyarakat ber­perilaku semakin permisif atau terbuka terhadap korupsi.

Baca juga : Garuda Tidak Gentar Lawan Raja-raja Asia

Terpisah, Peneliti dari Insti­tute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan, sistem pencegahan dan pengawasan yang efektif dan transparan, harus dibenahi agar satgas ebih optimal. Rakyat pun juga perlu ikut serta mengawasi satgas.

Caranya, pertama, bisa secara kelembagaan, dengan meli­batkan lembaga-lembaga yang dipercaya masyarakat.

Kedua, saat ini era digitalisasi, partisipasi publik dimungkinkan karena teknologi informasi.

“Artinya dengan bantuan aplikasi, publik bisa melaporkan dan memantau laporan terkait pungli dan bagaimana kemajuan tindak lanjut penanganan laporan se­cara terbuka,” tandasnya. KPJ

Baca juga : Alwi Dan Ester Melenggang, Ganda Campuran Gatot

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Kamis, 13 Juni 2024 dengan judul "Luncurkan Si Duli, Kemenko Polhukam Luncurkan Si Duli untuk Perangi Pungli"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.