Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sekjen KLHK: Rimbawan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045
Minggu, 16 Juni 2024 10:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menegaskan, masyarakat adalah aktor penting dalam pengelolaan hutan yang produktif dan berkelanjutan.
“Masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam pengelolaan hutan baik sebagai pemangku kepentingan, sumber pengetahuan lokal, pengguna sumber daya, pengawas, partisipan dalam pengambilan keputusan, maupun pengelola hutan,” jelas Bambang, saat membuka Webinar Nasional Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (HAE IPB) Seri 3 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/6).
Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir dan pasca terbitnya Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, praktik pengelolaan hutan mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menitikberatkan pada dua hal, yaitu keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat melalui program perhutanan sosial.
Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pada era ini, masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, sebagaimana perizinan yang diberikan kepada swasta dan masyarakat, mendapat fasilitasi pengembangan usaha, permodalan, serta pendampingan dalam mengelola kawasan hutan demi kesejahteraan dan kelestarian.
Baca juga : Bamsoet Dukung Gelaran Indonesia Classic Expo 2024
“Perubahan kebijakan ini adalah bentuk aksi koreksi pemerintah menuju pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia,” ujar Bambang.
Di hadapan lebih dari 800 peserta yang hadir secara daring, Bambang menekankan, kolaborasi dan keterlibatan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam upaya pelestarian dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Masyarakat dilibatkan dalam kegiatan ekonomi berkelanjutan seperti ekowisata, agroforestry, dan usaha kecil menengah berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK) melalui perhutanan sosial.
Langkah ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian hutan. Untuk itu, kelembagaan usaha dan akses pasar untuk komoditas hasil hutan berbasis Integrated Area Development (IAD) dibangun dan dikembangkan, agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Yang tidak kalah penting, kapabilitas dan kompetensi masyarakat mengenai praktik-praktik pengelolaan hutan yang berkelanjutan harus ditingkatkan. Penggunaan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan harus dihargai dan dipadukan dengan teknologi modern.
Baca juga : Flu Burung: Kewaspadaan Global Meningkat, Indonesia Harus Siap
"Tradisi-tradisi lokal yang terbukti efektif dalam menjaga kelestarian hutan harus diintegrasikan dalam kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan,” tegas Bambang.
Menurutnya, Pemerintah perlu menciptakan dan menegakkan kebijakan, serta peraturan perundang-undangan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Kebijakan ini harus melindungi hak-hak masyarakat lokal serta memberikan insentif bagi praktik-praktik terbaik berkelanjutan.
Mekanisme pengawasan dan evaluasi yang transparan dan terus-menerus, mutlak dibutuhkan untuk memastikan praktik pengelolaan hutan berjalan sesuai rencana, dan mencapai tujuan yang ditetapkan.
“Dengan semangat care and respect, satu jiwa korsa rimbawan, saya mengajak seluruh Rimbawan Indonesia untuk terus berkontribusi menghasilkan pikiran-pikiran cemerlang terkait keberadaan hutan, dalam fungsi dan perannya sebagai suatu sistem penyangga kehidupan dan mendukung perekonomian bangsa,” papar Bambang.
Webinar yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat HAE IPB dalam rangka Hari Pulang Kampus ke-19 (HAPKA XIX), merupakan medium menghimpun poin-poin strategis pemikiran, harapan dan pandangan para Rimbawan Indonesia dan masyarakat umum terhadap pengelolaan hutan berkelanjutan.
Baca juga : PBSI Kecewa Ginting Cs Jeblok Di Indonesia Open 2024
Di webinar pertama, para rimbawan membahas tiga ruang lingkup tata kelola kehutanan, yaitu kepastian kawasan, kepastian usaha, dan kepastian hukum. Sementara webinar kedua, fokus pada upaya mengoptimalkan nilai ekonomi hutan dengan tiga ruang lingkup utama.
Pertama, nilai ekonomi hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, dan jasa lingkungan. Kedua, nilai ekonomi pangan, energi, air, dan kesehatan. Ketiga, kolaborasi multistakeholders dan sinkronisasi program dalam implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk pengendalian perubahan iklim.
Seluruh topik webinar pertama hingga ketiga merupakan satu kesatuan yang sangat terkait dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Webinar ini merupakan sumbangsih pemikiran Rimbawan Indonesia terhadap kondisi faktual di lapangan, permasalahan yang dihadapi, tantangan, dan harapan ke depan atas pembangunan kehutanan menuju Indonesia Emas 2045.
Seluruh kontribusi pemikiran dalam rangkaian webinar ini akan disampaikan pada Seminar Nasional Pembangunan Kehutanan Menuju Indonesia Emas 2045 pada Juli 2024.. Prakarsa tersebut diharapkan dapat referensi bagi para pengambil kebijakan, dalam menyusun strategi pembangunan kehutanan untuk keadilan pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya